Senin, 20 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Polres Kudus Tangkap Tiga Orang Jaringan Peredaran Serbuk Petasan

Seorang remaja berusia 16 tahun berinisial MRA ditangkap oleh aparat Satreskrim Polres Kudus saat hendak

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: muh radlis
IST
SERBUK PETASAN - Anggota Satreskrim Polres Kudus tengah memeriksa serbuk petasan dalam pengungkapan jaringan peredarannya di Kudus. (Foto: dok. Polres Kudus). 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – Seorang remaja berusia 16 tahun berinisial MRA ditangkap oleh aparat Satreskrim Polres Kudus saat hendak transaksi serbuk petasan di Desa Gondangmanis, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus.

Dari tangan MRA, polisi mengamankan 1 kilogram serbuk petasan siap pakai.

 

Dalam pengungkapan peredaran serbuk petasan ini tidak hanya MRA yang ditangkap.

Polisi juga menangkap dua orang lainnya yaitu FA (21) dan MAS (52).

Dari pengungkapan tersebut total serbuk petasan yang diamankan polisi sebanyak 15,5 kilogram.

 

Pengungkapan peredaran serbuk petasan ini bermula dari patroli daring yang dilakukan Polres Kudus.

Dalam pemantauan ruang digital, pihaknya menemukan indikasi penjualan bahan baku petasan melalui media sosial dengan cara transaksi cash on delivery (COD).

Baca juga: Semarang Indah yang Tak Indah, Memprihatinkan Sampah Menumpuk Air Sungai Hitam Bau Busuk

Dari informasi tersebut, tim dari Satreskrim Polres Kudus pun melakukan penyelidikan demi memastikan kebenaran informasi sekaligus memetakan jaringan peredaran.

Setelah diketahui adanya rencana transaksi, Satreskrim Polres Kudus melakukan penangkapan di Desa Gondangmanis, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus.

 

Dalam penangkapan tersebut Polisi mengamankan seorang remaja berinisial MRA 16 tahun dengan barang bukti berupa 1 kilogram serbuk petasan siap pakai.

Setelah diperiksa, ternyata MRA mendapatkan serbuk petasan darii FA 21 tahun.

Polisi melakukan pengembangan sampai akhirnya mengarah pada seorang berinisial MAS 52 tahun yang diduga sebagai pemasok utama.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved