Jumat, 24 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Bahaya, Es Moni Berisi Arak Bali Beredar di Kudus, Dijual ke Anak-anak

Seorang pria berinisial S (63) diamankan aparat kepolisian setelah diduga menjual minuman keras jenis ciu yang dikemas

Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
IST
MIRAS - Anggota Polsek Kudus Kota saat menggerebek lokasi penjualan miras yang diolah menjadi es moni di Desa Janggalan, Kecamatan Kota Kudus, Jumat (27/2/2026). (foto: dok. Polsek Kudus Kota). 

Ringkasan Berita:
  • Polisi mengamankan seorang pria di Desa Janggalan karena menjual ciu yang dikemas menyerupai minuman es.
  • Pengungkapan kasus berawal dari laporan warga melalui kanal pengaduan resmi kepolisian.
  • Peredaran miras dilarang di Kabupaten Kudus sesuai aturan daerah dengan ketentuan alkohol nol persen.

 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – Seorang pria berinisial S (63) diamankan aparat kepolisian setelah diduga menjual minuman keras jenis ciu yang dikemas menyerupai minuman segar di Desa Janggalan, Kecamatan Kota Kudus.

Praktik tersebut terungkap setelah adanya laporan masyarakat melalui kanal pengaduan Lapor Pak Kapolres.

Penindakan dilakukan jajaran Polsek Kudus Kota pada Jumat (27/2/2026).

Saat dilakukan penggerebekan, petugas mendapati adanya aktivitas penjualan miras jenis ciu yang dikemas dalam plastik dan dipasarkan dengan sebutan “es moni”.

Kapolsek Kudus Kota, AKP Subkhan, menjelaskan bahwa pelaku menjalankan usahanya di sebuah toko aksesoris sepeda motor.

Untuk menghindari kecurigaan, transaksi dilakukan melalui pintu belakang, bukan dari akses utama toko.

Modus yang digunakan cukup terselubung.

Pelaku mencampur arak atau ciu dengan minuman energi dan susu kental manis, lalu mengemasnya dalam plastik yang dipres. 

Baca juga: Qiyamul Lail di Bulan Ramadan: Amalan Sunnah Penuh Keutamaan dan Ampunan

Dari tampilannya, minuman tersebut menyerupai minuman es biasa.

“Minumannya itu layaknya es teh atau minuman jeruk peras,” kata Subkhan.

Ironisnya, minuman beralkohol tersebut diduga juga dijual kepada anak di bawah umur.

Dari lokasi, polisi menyita barang bukti berupa 21 botol berukuran 600 mililiter dan satu botol berukuran 1.500 mililiter yang seluruhnya berisi miras.

Identitas pelaku diketahui sebagai warga asal Kaliwungu yang berdomisili di Desa Janggalan.

Saat ini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved