Senin, 18 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Terungkap, HS Warga Kudus Suntik Gas Elpiji, Untung Rp40 Ribu per Tabung

Seorang warga RT 08 RW 03 Desa Prambatan Kidul, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus suntik isi gas elpiji 3 kilogram ke tabung 12 kilogram.

Tayang:
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/Rifqi Gozali
BARANG BUKTI - Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo (kiri) mengecek barang bukti tabung gas elpiji dalam kasus penyuntikan, Kamis (5/3/2026). Pelaku berinisial HS warga Desa Prambatan Kidul, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus ditangkap dalam kasus tersebut. 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Seorang warga RT 08 RW 03 Desa Prambatan Kidul, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus menyuntikkan isi gas elpiji 3 kilogram bersubsidi atau elpiji melon ke tabung gas elpiji 12 kilogram nonsubsidi.

Atas aksinya tersebut, pelaku berinisial HS 49 tahun ini harus mendekam di balik jeruji besi.

Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo mengatakan, pengungkapan tindak pidana pemindahan isi gas subsidi ke tabung nonsubsidi tersebut berasal dari aduan masyarakat.

Dari situ polisi melakukan penyelidikan.

Baca juga: Terbongkar, Toko Aksesoris Motor Jual Es Moni di Kudus, Konsumennya Anak-anak

Panglima Jilah Datangi Rumah Jokowi di Solo, Tagih Janji Bangun Dayak Center di IKN

Penyidik KPK Giring Pejabat Pemkab Pekalongan Masuk Bus Menuju Jakarta, Ini Daftar Namanya

Pada 11 Februari 2026, saat polisi mendatangi rumah pelaku, ternyata benar. 

Di garasi rumah pelaku dimanfaatkan untuk aksi penyuntikan gas dari 3 kilogram subsidi untuk diisikan ke tabung bright gas 12 kilogram nonsubsidi.

"Dari sinilah aksi kecurangan itu terungkap. Saat itu ada aktivitas pemindahan isi dari tabung 3 kilogram ke tabung 12 kilogram," kata AKBP Heru, Kamis (5/3/2026).

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa delapan alat suntik gas.

Selain itu polisi juga menyita satu tembangan elektronik, satu kipas angin, 20 tabung elpiji 12 kilogram, 100 tabung elpiji 3 kilogram, dan satu mobil boks yang digunakan pelaku untuk mendistribusikan elpiji hasil suntikannya.

"Hasil elpiji suntikannya itu kemudian didistribusikan ke warung kelontong di Kudus maupun Pati," kata AKBP Heru.

Pelaku melakukan aksinya karena motif ekonomi. Sebab, setiap tabung 12 kilogram yang diisi gas dari tabung subsidi 3 kilogram, dia mendapatkan untung Rp40 ribu.

"Setiap sepekan dia butuh 100 tabung gas elpiji 3 kilogram untuk disuntikkan menjadi 20 tabung gas elpiji 12 kilogram," katanya.

Pelaku melakukan aksi suntik tabung gas ini sejak 1,5 bulan. Kini pelaju harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dia dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah ke UU Nomor 6 Tahun 2023.

Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.

Baca juga: Bupati Samani: ASN di Kudus Harus Pilah Sampah Sejak dari Rumah

Kecewa Bowo Warga Semarang Taat Bayar Pajak Kendaraan Sebelum Diskon 5 Persen, Apresiasinya Apa?

Jejak Korupsi Keluarga Arafiq: Fadia Ditangkap KPK, Fahd Dua Kali Dipenjara

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved