2 Polisi yang Lindas Affan Driver Ojol Mengaku Jalankan Perintah, Susno Duadji: Perintah Siapa?
Kasus driver ojol Affan Kurniawan dilindas mobil rantis polisi hingga tewas masih menyisakan tanda tanya
TRIBUNJATENG.COM -Kasus driver ojol Affan Kurniawan dilindas mobil rantis polisi hingga tewas masih menyisakan tanda tanya.
Pengakuan dua anggota polisi yang terlibat dinilai Eks Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Susno Duadji masih rancu.
"Kita dengar tadi keluhannya, 'saya hanya melaksanakan perintah'. Nah, sekarang mudah-mudahan dari tim pemeriksa kode etik perintah siapa kendaraan itu bergerak?," kata Susno dikutip dari Youtube Metro TV.
"Apakah memerintahkan kendaraan itu bergerak sudah memperhatikan kondisi lapangan ? dan bergeraknya itu untuk apa?," sambung Susno.
Seperti diketahui, dua anggota polisi Brimob pengendara rantis yang melindas ojol Affan Kurniawan telah dijatuhi sanksi dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Mereka adalah Bripka Rohmat sebagai driver rantis dan Kompol Cosmas yang duduk di samping driver rantis.
Bripka Rohmat dijatuhi sanksi demosi 7 tahun, sedangkan Kompol Cosmas dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Saat menyampaikan tanggapan usai dijatuhi sanksi saat sidang kode etik, kedua polisi ini sama-sama menahan pedih dan mengungkit menjalankan perintah atasan.
Menurut Susno Duadji, tugas rantis itu bukan untuk membubarkan pengunjuk rasa.
Melainkan untuk mengamankan pengunjuk rasa agar pengunjuk rasa tidak diganggu, tidak disusupi oleh kelompok-kelompok perusuh, supaya unjuk rasa sebagai hak konstitusional warga negara dalam suatu negara demokrasi bisa terlaksana dengan baik.
Makanya, kata dia, dalam pengamanan unjuk rasa bukan tiba-tiba rantis itu ada di DPR, sebab jauh-jauh hari sebelumnya sudah terdiksi akan ada unjuk rasa, tentunya ada pembentukan organisasi pengamanan.
"Nah, sekarang saya tidak tahu Polda Metro Jaya atau Mabes Polri membentuk suatu organisasi apa tidak, tapi saya yakin pasti dibentuk organisasinya," katanya.
"Nah, si pemeriksa kode etik apakah sudah memeriksa rencana pengamanan itu ?, siapa yang akan atau yang berhak memerintahkan pergerakan rantis itu ?, kemudian tugas rantis itu untuk apa ?," sambung dia.
Rencana pengamanan itu, kata Susno, pasti ada dan dibriefingkan kepada anggota kemudian pada saat terjadi sesuatu, apa cara bertindaknya ?, cara bertindak satu, cara bertindak dua dan sebagainya itu dijelaskan.
Dalam pengerakan rantis itu, kata Susno, pasti ada komandonya.
"Jiwa Kami Tribrata" Bripka Rohmat Dihukum Demosi 7 Tahun, Sopir Rantis Brimob Pelindas Affan |
![]() |
---|
Polres Demak dan Komunitas Ojol Gelar Doa 7 Hari untuk Mendiang Affan Kurniawan |
![]() |
---|
Solidaritas Luar Negeri pada Ojol Indonesia, Ramai-ramai Kirim Order: Awalnya Saya Pikir Orang Lokal |
![]() |
---|
Solidaritas 7 Hari Wafatnya Affan Kurniawan, Ojol Wonosobo Gelar Tahlilan di Pendopo Kabupaten |
![]() |
---|
Daftar 9 Korban Jiwa Selama Aksi Unjuk Rasa di Beberapa Daerah: Ojol, Mahasiswa Hingga Tukang Becak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.