Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

VIRAL Polisi Tolak Maling Motor yang Ditangkap Warga, Suruh Dilepas Agar Tidak Repot

Viral video seorang oknum polisi justru menolak menerima pencuri sepeda motor yang telah tertangkap warga di Cikarang Utara.

Penulis: Dse | Editor: deni setiawan
KOLASE TRIBUNNEWS.COM
POLISI LEPAS MALING - (Kiri) Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa merilis kasus maling motor pada 10 September 2025 dan (Kanan) tangkapan layar video viral polisi dari Polsek Cikarang Utara menyuruh warga melepaskan maling. 

"Kami juga mohon maaf kepada teman-teman yang mungkin mendapati video viral bahwa ada anggota yang tidak profesional dalam hal menerima pengaduan masyarakat," bebernya.

Kombes Pol Mustofa berjanji akan memberikan sanksi kepada anggotanya yang melanggar aturan.

"Yang jelas semua kami proses sesuai prosedur yang berlaku," tandasnya.

Baca juga: Polisi Buru 3 DPO Kasus Pengeroyokan Remaja 26 Tahun di Kudus

Video Polisi Suruh Lepas Maling

Berdasarkan penelusuran, video aksi polisi suruh maling dilepaskan diunggah di beberapa akun Insgaram, seperti @ceritabekasi.co.

Rekaman awalnya memperlihatkan warga mendatangi Kantor Polsek Cikarang Utara untuk menyerahkan pelaku maling motor pada Selasa 9 September 2025.

Warga kemudian bertemu seorang anggota polisi yang kala itu sedang berada di kantor.

Oknum tersebut enggan menerima laporan warga karena proses membutuhkan waktu lama.

"Kalau kamu bawa ke kantor polisi, sekarang tidak nuntut untuk membuat LP (Laporan Polisi)."

"Buat apa?" kata oknum polisi tersebut.

"Harus buat LP?" tanya warga dalam video.

Oknum yang tidak memproses laporan warga itu justru bertanya ke lain hal terkait berapa jumlah motor yang dimiliki korban.

Korban membeberkan memiliki dua motor dan salah satunya digondol pelaku.

Oknum polisi kemudian berdalih jika korban ngeyel membuat laporan akan mempersulit dirinya sendiri.

Semua karena motor tersebut akan disita sebagai barang bukti.

"Kalau bikin LP, motormu bisa ditarik sampai dia (pelaku) dibawa ke kejaksaan, ketuk palu sidang."

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved