Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Korupsi Kuota Haji 2024

Sinyal KPK Sebut Sosok Calon Tersangka Korupsi Kuota Haji 2024: Kalau Kementerian Ujungnya Menteri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu dekat ini bakal mengumumkan tersangka dalam kasus korupsi kuota haji 2024.

Penulis: Dse | Editor: deni setiawan
KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI
KORUPSI HAJI - Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu. KPK menyebut, dari hasil penjualan kuota haji tambahan 2024, oknum pejabat di Kantor Kemenag memperoleh jatah minimal 2.600 Dollar AS. Kasus tersebut saat ini terus didalami KPK. 

Namun Asep tak mengungkapkan rincian waktu penetapan dan pengumuman tersangka tersebut.

Dia mengatakan, KPK akan segera mengumumkan jika sudah ada penetapan tersangka.

“Calon tersangka sudah ada, pasti di konferensi pers dalam waktu dekat,” ucap dia.

Baca juga: Oknum Kemenag Terima Setoran Minimal 2.600 Dollar AS Hasil Jual Kuota Haji 2024, Siapakah Dia?

Baca juga: KPK: Pejabat Kemenag Rapat dengan Agen Travel Sepakati Kuota Haji Khusus 50 Persen

Kasus kuota haji

KPK tengah menyidik kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama yang terjadi pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Dalam proses penyidikan, KPK telah memanggil dan memeriksa beberapa saksi, baik dari pihak Kemenag, travel haji dan umrah, dan asosiasi penyelenggara haji dan umrah.

Selain itu, KPK juga telah melakukan penggeledahan di beberapa titik, termasuk rumah eks Menteri Agama Yaqut.

Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.

Asep Guntur Rahayu menjelaskan, berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen.

Sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.

Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus.

Namun, dalam perjalanannya, aturan tersebut tidak dilakukan Kementerian Agama.

“Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ujar Asep.

“Jadi berbeda, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen."

"Itu menyalahi aturan,” imbuh dia.

KPK menaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1 triliun.

KPK pun sudah mencegah 3 orang bepergian ke luar negeri demi kepentingan penyidikan.

Mereka adalah eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qumas, eks staf khusus Yaqut Ishfah Abidal Aziz, dan pengusaha biro perjalanan haji dan umrah Fuad Hasan Masyhur. (*)

Sumber Kompas.com

 

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved