Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Korupsi Kuota Haji 2024

Sinyal KPK Sebut Sosok Calon Tersangka Korupsi Kuota Haji 2024: Kalau Kementerian Ujungnya Menteri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu dekat ini bakal mengumumkan tersangka dalam kasus korupsi kuota haji 2024.

Penulis: Dse | Editor: deni setiawan
KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI
KORUPSI HAJI - Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu. KPK menyebut, dari hasil penjualan kuota haji tambahan 2024, oknum pejabat di Kantor Kemenag memperoleh jatah minimal 2.600 Dollar AS. Kasus tersebut saat ini terus didalami KPK. 

Meski tak menerima uang secara langsung, namun penjabat itu ikut menikmati dana tersebut.

“Jadi masalah menerima langsung dan lain-lain, kami akan menjadi salah satu bahan untuk membuktikan."

"Itu salah satunya,” ucap dia.

DICEKAL KPK - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Dia dicegah atau dicekal untuk tidak pergi ke luar negeri selama enam bulan ke depan untuk mempermudah penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 yang sedang dilakukan KPK.
DICEKAL KPK - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Dia dicegah atau dicekal untuk tidak pergi ke luar negeri selama enam bulan ke depan untuk mempermudah penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 yang sedang dilakukan KPK. (DOKUMENTASI KEMENTERIAN AGAMA)

Aliran dana korupsi kuota haji

Sebelumnya, KPK mengungkapkan, aliran dana terkait korupsi kuota haji mengalir ke pejabat Kemenag secara berjenjang melalui kerabat dan staf ahli.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebutkan, aliran dana itu berasal dari agen travel dan besarannya diperkirakan pada kisaran 2.600-7.000 dollar AS untuk setiap kuota haji yang diberikan.

“Jadi tidak langsung dari travel agent itu ke pucuk pimpinan yang oknum di Kemenag ini."

"Tetapi secara berjenjang melalui orangnya."

"Ada yang melalui kerabat si oknum pejabat, kemudian juga ada melalui staf ahlinya, dan lain-lainnya,” kata Asep.

Asep mengatakan, dari skema berjenjang tersebut, KPK mengetahui bahwa mereka yang menampung uang tersebut juga mendapatkan bagian.

Dia mengatakan, sebagian dari uang tersebut sudah berbentuk aset seperti rumah dan kendaraan.

“Masing-masing orang ini, kemudian mendapat bagiannya sendiri-sendiri."

"Sehingga kami sedang mengumpulkan uang-uang tersebut, yang walaupun sekarang sudah jadi rumah, sudah jadi kendaraan, dan lain-lainnya, kami lakukan penyitaan,” ucap dia.

Segera Tetapkan Tersangka

Sebelumnya, KPK menyebut jika dalam waktu dekat bakal menetapkan status tersangka kepada seseorang terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.

“Kapan ini ditetapkan tersangkannya?"

"Dalam waktu dekat, pokoknya dalam waktu dekat,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved