Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

BSU 2025

Ini Dia Penerima Bansos yang Tak Akan Dapat BSU 2025 Meski Gaji di Bawah Rp 3,5 Juta

Penerima bantuan PKH dipastikan tidak mendapat BSU 2025 meski bergaji rendah. Ini penjelasan lengkapnya.

Editor: Awaliyah P
GOOGLE
ILUSTRASI BANSOS - Pekerja bergaji rendah menunggu pencairan BSU 2025 dari pemerintah. Penerima PKH dipastikan tak masuk daftar penerima BSU. 

Ini Dia Penerima Bansos yang Tak Akan Dapat BSU 2025 Meski Gaji di Bawah Rp 3,5 Juta

TRIBUNJATENG.COM - Inilah penerima Bansos yang takkan menerima BSU 2025 meskipun gajinya di bawah Rp 3,5 juta.

Pemerintah telah mulai menyalurkan Bantuan Subsidi Upah BSU 2025 sebesar Rp 600.000 kepada pekerja yang memenuhi syarat.

Salah satu syarat utamanya adalah memiliki gaji bulanan maksimal Rp 3,5 juta.

Namun, tak semua pekerja dengan gaji rendah otomatis mendapatkan bantuan ini.

Ada kelompok tertentu yang tetap tidak berhak menerima BSU, meskipun penghasilannya berada di bawah batas tersebut.

Salah satunya adalah penerima bantuan sosial (bansos) dari program PKH.

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, penerima PKH (Program Keluarga Harapan) dinyatakan tidak termasuk dalam daftar calon penerima BSU.

Hal ini karena PKH sudah memberikan bantuan rutin kepada masyarakat kategori miskin atau rentan.

Pemerintah tidak mengizinkan satu orang mendapat dua jenis bansos secara bersamaan, agar bantuan lebih merata.

Alasannya adalah untuk menghindari tumpang tindih bantuan sosial.

BSU 2025 disiapkan untuk pekerja atau buruh berpenghasilan rendah yang belum pernah menerima bantuan pemerintah lain, khususnya bansos seperti PKH.

Dengan begitu, pemerintah bisa menjangkau lebih banyak masyarakat yang benar-benar belum mendapat bantuan apapun.

Cara Mengecek Status BSU 2025

Untuk mengetahui apakah Anda termasuk penerima BSU atau tidak, Anda bisa cek di:

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved