Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Eks Anggota DPRD Wahyudin Pamer Gaji Pertama Setelah Dipecat, Rp200 Ribu dari Angkut Semen dan Arang

Wahyudin mengungkapkan ia memang akan kembali menjadi sopir truk jika resmi dipecat sebagai anggota DPRD Provinsi Gorontalo.

Penulis: Sof | Editor: M Syofri Kurniawan
TribunGorontalo.com
WAHYUDIN MORIDU: Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu. Wahyudin menjadi perbincangan setelah video yang memuat dirinya mengaku merampok uang negara, viral. (TribunGorontalo.com) 

Per Senin, Wahyudin telah dipecat sebagai anggota DPRD Provinsi Gorontalo.

Anggota Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim, yang membacakan putusan, menyatakan Wahyudin telah melanggar sumpah dan kode etik sebagai wakil rakyat.

Atas dasar itu, Wahyudin pun dinyatakan tak lagi menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Gorontalo per 22 September 2025.

"Anggota DPRD Wahyudin Moridu terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar sumpah janji dan kode etik," ujar Umar, Senin, dilansir TribunGorontalo.com.

Di hari yang sama, sidang etik terhadap Wahyudin juga digelar.

Namun, Ketua BK DPRD Provinsi Gorontalo, Fikram Salilama, mengungkapkan Wahyudin tidak menghadiri sidang tersebut.

"Kebetulan yang bersangkutan tidak bisa hadir. Namun, sidang tetap kami jalankan. Setelah pembacaan berita acara dan pengesahan alat bukti, kami menetapkan sanksi," urainya, Senin, masih dari TribunGorontalo.com.

Wahyudin diketahui telah lebih dulu dipecat dari PDIP.

Ketua DPP PDIP Bidang Ideologi dan Kaderisasi, Djarot Saiful Hidayat, mengatakan pemecatan terhadap Wahyudin hanya tinggal menunggu surat.

"Ditunggu saja (surat pemecatan), sekarang lagi dalam proses," ungkap Djarot, Sabtu (20/9/2025).

Djarot menyebut, pemecatan terhadap Wahyudin ini merupakan tindak lanjut dari laporan dan rekomendasi resmi dari DPP PDIP Provinsi Gorontalo.

Ia menilai apa yang dilakukan oleh Wahyudin sudah merupakan bentuk pelanggaran disiplin etika hingga partai.

"(Yang dilakukan Wahyudin) pelanggaran berat terhadap disiplin partai, disiplin ideologi, dan disiplin etika," tegas Djarot.

"Menurut saya, itu sudah masuk pelanggaran berat. Setiap pelanggaran harus diberikan sanksi, dan sanksi disesuaikan berat ringannya pelanggaran tersebut," jelasnya.

Duduk perkara

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved