Selasa, 19 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Tampang Hacker Bjorka Ditangkap Polisi, Cuma Lulusan SMP dan Anak Yatim Piatu

Bjorka, hacker yang membuat heboh media sosial Indonesia beberapa tahun terakhir akhirnya ditangkap oleh polisi.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Adelia Sari | Editor: galih permadi
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
BJORKA : Bjorka, hacker yang membuat heboh media sosial Indonesia beberapa tahun terakhir akhirnya ditangkap oleh Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya, Selasa (23/9/2025). 

Uang dari penjualan data di dark web itu ia gunakan untuk kebutuhan pribadi.

BJORKA : Tangkapan layar dari Tiktok Hongtralala, tampang Bjorka
BJORKA : Tangkapan layar dari Tiktok Hongtralala, tampang Bjorka (Tiktok Hongtralala)

Selama melakukan aktivitas di dark web, Bjorka kerap mengganti usename untuj menghindari patroli siber.

Ia sempat menggunakan username X @bjorkanesiaa, SkyWave, Shint Hunter, hingga Opposite 6890.

"Setelah mengganti (username menjadi SkyWave), pelaku melakukan posting terhadap contoh-contoh atau sampel tampilan akses perbankan atau mobile banking salah satu nasabah bank swasta," tutur Kasubdit IV Direktorat Siber Polda Metro Jaya, AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon, Kamis, dalam kesempatan yang sama, dilansir Kompas.com.

"Jadi tujuan pelaku melakukan perubahan nama-perubahan nama ini adalah untuk menyamarkan dirinya dengan membuat menggunakan berbagai macam, tentunya email atau nomor telepon atau apa pun itu sehingga yang bersangkutan sangat susah untuk dilacak," timpal Alvian.

Namun Alvian belum bisa memastikan apakah WFT adalah Bjorka yang sempat menghebohkan Indonesia sebelumnya.

Sebab, menurutnya, seseorang bisa menjadi siapa saja di dunia maya.

Karena itu, Alvian mengatakan pihaknya masih mendalami keterkaitan tersebut.

"Mungkin, jawabannya saya bisa jawab, mungkin. Apakah Bjorka 2020? Mungkin. Apakah dia Opposite 6890 yang dicari-cari? Mungkin," ujar Alvian.

"Kami perlu pendalaman lebih dalam lagi terkait dengan bukti-bukti yang kami temukan, baik itu data-datanya, jejak digitalnya, sehingga itu bisa kita formulasikan."

"Saya belum bisa menjawab 90 persen, tetapi kalau anda tanya sekarang, saya bisa jawab, mungkin," pungkasnya.

WFT kini diacam hukuman paling lama 12 penjara dan denda Rp 12 Miliar.

(*)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved