Selasa, 9 Juni 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Menikah Di Kantor KUA

12 Syarat Nikah 2026, Catat Baik-Baik Sebelum Daftar ke KUA

Namun, sebelum menuju akad, ada baiknya calon pengantin memahami syarat-syarat administrasi terbaru yang berlaku di Kantor Urusan Agama (KUA).

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Awaliyah P
Moza Wahyu
Pamer buku nikah 

Diperlukan untuk proses verifikasi wali yang sah menurut hukum dan agama.

6. Fotokopi KTP Saksi (Minimal 1 Orang Pria)

Saksi adalah syarat sahnya pernikahan. Identitas saksi juga wajib tercantum dalam berkas nikah.

7. Pas Foto 2x3 Latar Biru (Pria dan Wanita) – 3 Lembar

Biasanya digunakan untuk arsip buku nikah dan berkas di KUA.

8. Pas Foto 4x6 Latar Biru (Pria dan Wanita) – 3 Lembar

Ukuran ini digunakan untuk dokumen pelengkap dan data digital pernikahan di sistem Kemenag.

9. Sertifikat Imunisasi dan Elsimil

Calon pengantin wajib melakukan pemeriksaan kesehatan pranikah dan memiliki sertifikat Elsimil (Elektronik Siap Nikah dan Hamil) sebagai bentuk kesiapan fisik dan mental menuju pernikahan.

10. Surat Pengantar Nikah: N1, N2, N4, dan N5

Surat ini dapat diperoleh di kelurahan atau desa sesuai domisili calon pengantin.

N1: Surat keterangan untuk nikah

N2: Surat keterangan asal-usul

N4: Surat keterangan tentang orang tua

N5: Surat izin kawin (bagi anggota TNI/Polri atau pihak tertentu)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved