Menikah Di Kantor KUA
12 Syarat Nikah 2026, Catat Baik-Baik Sebelum Daftar ke KUA
Namun, sebelum menuju akad, ada baiknya calon pengantin memahami syarat-syarat administrasi terbaru yang berlaku di Kantor Urusan Agama (KUA).
12 Syarat Nikah 2026, Catat Baik-Baik Sebelum Daftar ke KUA
TRIBUNJATENG.COM - Berikut 12 syarat nikah 2026 yang wajib disiapkan sebelum daftar ke KUA.
Menjelang tahun 2026, banyak pasangan mulai bersiap untuk melangkah ke jenjang pernikahan.
Namun, sebelum menuju akad, ada baiknya calon pengantin memahami syarat-syarat administrasi terbaru yang berlaku di Kantor Urusan Agama (KUA).
Baca juga: 6 Syarat dan Contoh Membuat Surat Keterangan Belum Menikah SKBM untuk Rekrutmen PLN 2025
Kementerian Agama (Kemenag) terus menekankan pentingnya kelengkapan dokumen agar proses pencatatan pernikahan berjalan lancar tanpa kendala.
Berdasarkan ketentuan terbaru, berikut 12 syarat nikah 2026 yang wajib disiapkan oleh calon pengantin pria maupun wanita:
1. Fotokopi KTP Pria dan Wanita
Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah dokumen utama yang menunjukkan identitas kedua calon pengantin. Pastikan fotokopi jelas dan masih berlaku.
2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
KK dibutuhkan untuk memastikan status keluarga dan domisili calon mempelai.
3. Fotokopi Akta Kelahiran
Dokumen ini berfungsi sebagai bukti sah identitas dan usia calon pengantin sesuai data kependudukan.
4. Fotokopi Ijazah Terakhir
Selain untuk administrasi, ijazah membantu memastikan ejaan nama yang konsisten di semua dokumen resmi.
5. Fotokopi KTP Orang Tua atau Wali Nikah
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/pamer-buku-nikah.jpg)