Kamis, 16 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Menikah Di Kantor KUA

12 Syarat Nikah 2026, Catat Baik-Baik Sebelum Daftar ke KUA

Namun, sebelum menuju akad, ada baiknya calon pengantin memahami syarat-syarat administrasi terbaru yang berlaku di Kantor Urusan Agama (KUA).

|
Editor: Awaliyah P
Moza Wahyu
Pamer buku nikah 

12 Syarat Nikah 2026, Catat Baik-Baik Sebelum Daftar ke KUA

TRIBUNJATENG.COM - Berikut 12 syarat nikah 2026 yang wajib disiapkan sebelum daftar ke KUA.

Menjelang tahun 2026, banyak pasangan mulai bersiap untuk melangkah ke jenjang pernikahan.

Namun, sebelum menuju akad, ada baiknya calon pengantin memahami syarat-syarat administrasi terbaru yang berlaku di Kantor Urusan Agama (KUA).

Baca juga: 6 Syarat dan Contoh Membuat Surat Keterangan Belum Menikah SKBM untuk Rekrutmen PLN 2025

Kementerian Agama (Kemenag) terus menekankan pentingnya kelengkapan dokumen agar proses pencatatan pernikahan berjalan lancar tanpa kendala.

Berdasarkan ketentuan terbaru, berikut 12 syarat nikah 2026 yang wajib disiapkan oleh calon pengantin pria maupun wanita:

1. Fotokopi KTP Pria dan Wanita

Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah dokumen utama yang menunjukkan identitas kedua calon pengantin. Pastikan fotokopi jelas dan masih berlaku.

2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

KK dibutuhkan untuk memastikan status keluarga dan domisili calon mempelai.

3. Fotokopi Akta Kelahiran

Dokumen ini berfungsi sebagai bukti sah identitas dan usia calon pengantin sesuai data kependudukan.

4. Fotokopi Ijazah Terakhir

Selain untuk administrasi, ijazah membantu memastikan ejaan nama yang konsisten di semua dokumen resmi.

5. Fotokopi KTP Orang Tua atau Wali Nikah

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved