Berita Viral
Nasib Pilu Bocah 5 Tahun Menangis Kesakitan, Kaki Dirantai di Tiang Kayu Tiap Orangtua Pergi
Warga syok dan melihat kondisi SN bocah lima tahun ini menangis karena kakinya dirantai oleh orangtuanya sendiri.
Penulis: Dse | Editor: deni setiawan
Dalam Pasal 59 UU tersebut, disebutkan bahwa anak yang terlantar berhak mendapatkan perlindungan khusus dari pemerintah dan lembaga negara.
UU Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak juga menegaskan anak berhak atas perawatan, asuhan, dan bimbingan berdasarkan kasih sayang, baik dalam keluarga maupun lembaga asuhan.
Orangtua atau wali yang menelantarkan anak dapat dikenai hukuman pidana sesuai dengan ketentuan dalam UU Perlindungan Anak.
Penelantaran termasuk dalam kategori kekerasan terhadap anak, terutama jika menyebabkan luka fisik atau gangguan psikologis.
Kasus bocah perempuan berusia 5 tahun berinisial SN di Kabupaten Mesuji, Lampung ini menjadi sorotan dan viral di media sosial.
Bocah itu dirantai orangtuanya sendiri saat tertidur, kemudian ditinggal pergi oleh ayah dan ibunya.
Video yang menampilkan evakuasi bocah dirantai orangtua tersebut beredar luas di media sosial sejak Minggu (19/10/2025).
Dalam video berdurasi 6 menit 32 detik itu, terlihat SN mengenakan pakaian berwarna biru, duduk di lantai depan kamar dengan kaki kanannya dirantai dan digembok.
Rantai tersebut bahkan dipaku di kusen pintu kamar.
Beberapa warga dewasa tampak berusaha membebaskan rantai tersebut menggunakan tang.
Viralnya nasib bocah itu lantas perhatian serius dari Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela.
Jihan Nurlela menyebutkan, kasus bocah dirantai orangtua di Kabupaten Mesuji adalah potret kisah keluarga nan pilu yang dialami masyarakat kelas bawah.
Sudut pandang itu disampaikannya melalui unggahan akun Instagram pribadinya seusai bertemu SN.
Jihan mengatakan, kisah keluarga SN, baik itu ES (ibu kandung) ataupun TS (ayah tiri) sangat kompleks.
Masalah-masalah yang dialami keluarga itu sedikit banyak menjadi potret kondisi masyarakat kelas bawah yang terjadi sekarang ini.
"Ibu E ini menikah muda saat usianya baru 14 tahun. Suami pertamanya meninggal dan dia menikah lagi dengan TS," kata Jihan, Selasa (21/10/2025), dikutip dari Kompas.com.
Jihan menambahkan, pernikahan dalam usia muda itu tidak bisa disalahkan kepada ibunda korban karena tingkat pendidikan yang rendah.
"Orangtua ananda SN ini tidak lulus SD," kata Jihan.
Baca juga: Jasad Tohir Curanmor Asal Lampung yang Tewas Dihajar Warga di Brebes Dijemput Keluarga
Tinggal Hanya Menumpang
Perekonomian keluarga yang berada di bawah garis kemiskinan ini ditambah dengan kondisi anak kedua, TI (2) yang menderita penyakit jantung bawaan, labiopalatoschizis (bibir sumbing dan langit-langit terbuka), serta mengalami stunting dengan berat badan hanya sekira 5,3 kilogram.
“Mereka tinggal di kawasan Register, sehingga sulit mengakses bantuan pemerintah. Bahkan rumah yang mereka tempati pun statusnya hanya menumpang,” katanya.
Dari hasil kunjungan ke kediaman keluarga itu, Jihan menilai dirantainya SN itu bukan dilandasi niat kekerasan. Ini melainkan rasa khawatir orangtua atas keselamatan korban.
SN disebutkan pernah bermain di sungai dan hampir hanyut. Sehingga pada peristiwa terakhir, ES dan TS bingung harus menitipkan SN kepada siapa.
Meski demikian, dia menegaskan tindakan merantai anak tidak dibenarkan dalam kondisi apapun.
Oleh karenanya, pemerintah daerah kini berupaya melakukan pendampingan secara menyeluruh terhadap keluarga tersebut.
“Kami fokus pendampingan terhadap anak-anak. Insya Allah ananda S dan T akan dijemput untuk dilakukan pemeriksaan menyeluruh, termasuk asesmen persiapan operasi dan intervensi gizi,” lanjut Jihan. (*)
Sumber TribunJatim.com
bocah dirantai
Viral Lampung
Viral Bocah Dirantai Orangtua
Jihan Nurlela
Polres Mesuji
tribunjateng.com
Deni Setiawan
| Cinta Segitiga Polwan Bripka SNR dengan Anggota Polisi dan DPRD Blitar, APP Pergoki Istri Berkhianat |
|
|---|
| Sosok Anggota TNI Viral Pukul Ojol Diungkap Kadispenal, Pangkat Serka |
|
|---|
| Tanggapan Kepala SPPG Kebumen Soal Menu Viral MBG: Nasi, Sayur Tempe, Timun, Selada dan Jeruk |
|
|---|
| "Sok Jagoan" Komunitas Fotografi Ini Pungli Warga Rp 500 Ribu saat Foto-foto di Taman |
|
|---|
| Fakta Baru Ibu Timothy Tak Izinkan HP Anaknya Diperiksa, Polisi Berharap Lukas Bisa Bujuk Istri |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.