Tribun Jateng Hari Ini
Menkeu Tawarkan Bunga 0,5 Persen bagi Pemda Pinjam Dana dari Pemerintah Pusat
uang pemerintah seharusnya tidak digunakan untuk mencari keuntungan, melainkan untuk menggerakkan pertumbuhan ekonomi daerah.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Pemerintah terus berupaya mempercepat penyaluran pembiayaan pembangunan daerah, menyusul terbitnya PP No. 38/2025 tentang Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, skema pinjaman bagi pemda tersebut akan dilakukan melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) dengan bunga yang lebih rendah.
Menurut dia, dalam kunjungannya ke PT SMI, ia menemukan bahwa penyaluran pembiayaan ke pemda masih tergolong kecil, yakni baru sekitar Rp 3 triliun.
Padahal, ia berujar, perusahaan pelat merah itu memiliki ruang likuiditas yang besar dan kemampuan untuk menilai proyek secara profesional.
Pemerintah pun mendorong SMI menyalurkan pembiayaan hingga dua kali lipat dari kapasitas saat ini, terutama pada kuartal IV tahun ini. Sebagai insentif, pemerintah menawarkan bunga pinjaman sekitar 0,5 persen.
"Kan gini, kalau daerah siap dan SMI siap, saya akan channeling lebih banyak. Kan enggak ilang uangnya, cuma di itu aja. Saya bilang, 'oke, saya kasih 0,5 persen (bunga-Red). Bisa enggak kamu (SMI) serap Rp 6 triliun dalam waktu dekat?' Dia (SMI) bilang mungkin bisa Rp 3 triliun untuk triwulan ke IV. Jadi saya akan galakkan yang itu," katanya, dalam Rapat Kerja bersama Komite IV DPD, Senin (3/11).
Purbaya menilai, uang pemerintah seharusnya tidak digunakan untuk mencari keuntungan, melainkan untuk menggerakkan pertumbuhan ekonomi daerah.
Dengan bunga rendah, ia berujar, proyek-proyek di daerah diharapkan bisa lebih cepat berjalan dan memberikan dampak langsung terhadap kegiatan ekonomi lokal.
"Jadi, untuk daerah, nggak usah khawatir. Kalau proyeknya bagus, dan SMI menerima, kami akan jalankan dengan bunga yang lebih rendah dari yang sekarang. Dia minta 0,5 persen, kami kasih 0,5 persen," ucapnya.
"Untuk saya, uang pemerintah bukan cari bunga. Harusnya memaksimalkan pertumbuhan daerah supaya ekonomi daerah jalan," sambungnya.
Purbaya sempat menuturkan, alasan pemerintah menerbitkan PP No. 38/2025 itu antara lain bertujuan memberi kemudahan kepada pemda yang mengalami kekurangan anggaran saat akhir atau awal tahun.
Sehingga, dia menambahkan, pinjaman diizinkan untuk memenuhi kekurangan dana secara jangka pendek.
"Ya, kadang-kadang untuk awal tahun atau akhir tahun, kadang-kadang pemda kekurangan uang, ya untuk itu saja. Utamanya itu, menutup kekurangan uang jangka pendek," jelasnya, pekan lalu.
Namun, dia menambahkan, tidak menutup kemungkinan pinjaman diberikan untuk kebutuhan jangka panjang, misalnya untuk proyek tertentu dengan latar belakang yang jelas.
"Tapi kita lihat juga nanti kalau butuh jangka panjang selama ada proyek-proyeknya jelas, ya bisa kita lihat juga," ujarnya. (Kontan/Dendi Siswanto)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20251003_Menteri-Keuangan-Purbaya-Yudhi-Sadewa-di-Kudus_1.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.