Haji 2026
Ini Jadwal Pelunasan Biaya Haji 2026, Tanggungan Tiap Jemaah Rp54,1 Juta
Biaya haji pada 2026 adalah Rp88.409.365 dan total yang ditanggung setiap jemaah adalah Rp54.194.366.
Penulis: Dse | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) dan Komisi VIII DPR RI telah menyepakati jika biaya haji pada 2026 adalah Rp88.409.365. Dari jumlah itu, total yang ditanggung setiap jemaah adalah Rp54.194.366.
Berkait hal tersebut, jadwal pelunasan biaya haji yang ditanggung setiap jemaah sudah disusun dan disampaikan Kemenhaj kepada Komisi VIII DPR RI.
Hasilnya, ada dua kategori dalam tahap pelunasan biaya haji itu, yakni untuk jemaah haji khusus dan reguler.
Baca juga: FIX, Tanggungan Biaya Haji 2026 Tiap Jemaah Rp54.194.366
• Duka Warga Boja Kendal: Ibu Tewas Membusuk, Kakak Beradik Nyaris Sebulan Cuma Minum Air Putih
Jika ada jemaah calon haji yang tidak bisa melunasinya, akan dibuka tahap kedua, terutama mereka yang berada di urutan bawahnya, sesuai daftar tunggu.
Kemenhaj menetapkan, pelunasan untuk jemaah haji khusus dimulai 11 November 2025, sementara jemaah haji reguler pada 19 November 2025.
Hal tersebut disampaikan Menteri Haji dan Umrah RI Mochamad Irfan Yusuf dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
“Persiapan pelunasan BPIH, proses awal yang kami lakukan saat ini adalah penyusunan Keputusan Presiden tentang penetapan BPIH."
"Setelah terbitnya Keputusan Presiden tersebut, akan dimulai pelunasan tahap pertama yang kami harapkan pada 19 November 2025,” ujar Irfan seperti dilansir dari Kompas.com, Rabu (5/11/2025).
Irfan menjelaskan, pelunasan tahap pertama biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) untuk jemaah haji reguler akan diberikan kepada tiga kategori jemaah.
“Pelunasan tahap pertama ini diperuntukkan untuk jemaah haji reguler lunas tunda berangkat, jemaah haji reguler yang masuk alokasi kuota keberangkatan 2026 Masehi, dan prioritas jemaah haji reguler lanjut usia,” kata Irfan.
Apabila setelah periode pertama masih terdapat kuota yang belum terpenuhi, lanjut Irfan, pemerintah akan membuka pelunasan tahap kedua.
Menurut Irfan, tahap kedua ini diperuntukkan bagi beberapa kategori jemaah reguler seperti lansia, penyandang disabilitas, dan yang terpisah dari anggota keluarganya.
“Apabila sampai waktu yang ditentukan pada tahap pertama selesai dan masih ada kuota yang belum terpenuhi, maka akan dibuka pelunasan tahap kedua."
"Peruntukannya jemaah haji yang saat pelunasan tahap pertama mengalami kegagalan pelunasan, jemaah haji lanjut usia, serta jemaah haji penyandang disabilitas, dan jemaah haji terpisah dengan mahram atau keluarga, serta jemaah haji pada urutan berikutnya,” jelasnya.
Selain pelunasan haji reguler, Kemenhaj juga menyiapkan pelunasan untuk jemaah haji khusus yang dimulai lebih awal, yakni pada 11 November 2025.
“Pelunasan jemaah haji khusus direncanakan dilakukan pada 11 November 2025. Tahap pertama ini akan diperuntukkan bagi jemaah haji khusus yang masuk alokasi kuota 2026 Masehi dan jemaah haji khusus prioritas lansia,” kata Irfan.
Baca juga: Keberangkatan Haji 2026 Dimulai 21 April, Indonesia Dapat Kuota 221 Ribu Jemaah
• Tangis Pecah Iringi Pemakaman Ustaz Labib, Mahasiswa UIN Walisongo Korban Hanyut di Kendal
Bipih Rp54,1 Juta
Diberitakan sebelumnya di Tribunjateng.com, besaran biaya perjalanan haji pada 2026 yang ditanggung setiap jemaah adalah Rp54,1 juta.
Penentuan besaran Bipih tersebut merupakan hasil pembahasan Kementerian Haji dan Umrah bersama Komisi VIII DPR RI yang dilaksanakan secara marathon beberapa belakangan ini.
Besaran tersebut lebih rendah dari usulan awal Kemenhaj. Sebelumnya diusulkan Bipih tiap jemaah adalah Rp54,9 juta atau sekira 62 persen dari total BPIH Rp88.409.365.
Komponen Bipih yang dibebankan langsung kepada jemaah terdiri dari biaya penerbangan pulang-pergi dari embarkasi ke Arab Saudi Rp33,1 juta, akomodasi di Mekkah Rp14,65 juta, akomodasi di Madinah Rp3,87 juta, serta biaya hidup (living cost) Rp3,3 juta.
Kini telah diputuskan, jemaah haji tahun 1449 Hijriah atau 2026 masehi hanya membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Rp54.194.366 dari total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Rp87.409.366.
“Komisi VIII RI bersama Kementerian Haji dan Umrah sepakat bahwa besaran rata-rata BPIH 1447 Hijriah 2026 Masehi per jemaah reguler sebesar Rp87.409.365,45,” kata Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang dalam rapat dengan pemerintah, Rabu (29/10/2025).
Marwan menjelaskan, BPIH terdiri dari Bipih yang ditanggung jemaah dan nilai manfaat dari tabungan jemaah haji.
“Karena itu tentu akan berubah Bipih rata-rata menjadi Rp54 juta, sedangkan penggunaan nilai manfaat dari para jemaah Rp33.215.000,” kata Marwan.
Adapun nilai BPIH Rp87,4 juta per jemaah turun Rp2 juta dibandingkan tahun sebelumnya.
Sebelum mencapai kesepakatan ini, pemerintah dan DPR telah membahas besaran BPIH, Bipih, syarikah, biaya pesawat jemaah, hingga komponen pengadaan dalam penyelenggaraan haji 2026.
Pada musim haji tahun 2026, Indonesia mendapatkan kuota haji 221.000 orang. Kuota itu lalu dibagi menjadi 203.320 untuk haji reguler, petugas haji daerah (PHD), dan pembimbing haji, serta 17.680 untuk haji khusus.
Pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH musim haji 2025 sebesar Rp88.409.365,45 per jemaah dimana calon jemaah haji menanggung Rp54.924.000.
Dalam rapat, anggota DPR dan pemerintah akhirnya sepakat BPIH itu diturunkan Rp2 juta.
“Dari Rp2 juta itu, Bipih yang dirasakan masyarakat sekira Rp1 juta. Sisanya meng-cover komponen lain seperti transportasi, konsumsi, dan akomodasi,” kata Marwan. (*)
Sumber Kompas.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20251104_PURBALINGGA.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.