Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Daftar 8 Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Dugaan Ijazah Palsu Jokowi: Terbagi 2 Klaster

Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka kasus pencemaran nama baik terkait dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Jokowi

|
Penulis: Msi | Editor: muslimah
Tribun Jateng/Woro Seto
IJAZAH JOKOWI DAN GIBRAN - Rismon dan Roy Suryo mengatakan ijazah Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka sejak SMA merupakan ijazah palsu. Hal itu ia katakan saat menggelar konferensi pers Mimbar Rakyat di Solo, Senin (27/10/2025) 

Pada saat itu, disebut bahwa pemicu Jokowi melapor adanya berupa pertemuan yang melibatkan Roy Suryo hingga Dokter Tifa pada 26 Maret 2025 lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya saat itu, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan diskusi tersebut diketahui Jokowi lewat video yang viral di media sosial.

Dalam diskusi tersebut, dia mengatakan bahwa Roy Suryo cs diduga melakukan fitnah dan pencemaran nama baik.

"Kronologis perkara yang dilaporkan, pada 26 Maret 2025 di sekitar Karet Kuningan, Jakarta Selatan, pelapor mulai mengetahui adanya video melalui media sosial berisi pernyataan fitnah dan pencemaran nama baik dengan pernyataan ijazah palsu S1 dari sebuah universitas milik pelapor atau korban," kata Ade, dalam konferensi pers pada 15 Mei 2025 lalu.

Dia mengungkapkan setelah melihat video tersebut, Jokowi meminta ajudan dan kuasa hukumnya untuk mengumpulkan bukti.

"Selanjutnya pelapor meminta ajudannya dan kuasa hukum untuk mengumpulkan bukti-bukti dari berbagai media sosial dan mengingatkan kepada pihak yang membuat," ujarnya. (Tribunnews.com)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved