Berita Regional
Daftar 8 Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Dugaan Ijazah Palsu Jokowi: Terbagi 2 Klaster
Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka kasus pencemaran nama baik terkait dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Jokowi
Pada saat itu, disebut bahwa pemicu Jokowi melapor adanya berupa pertemuan yang melibatkan Roy Suryo hingga Dokter Tifa pada 26 Maret 2025 lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya saat itu, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan diskusi tersebut diketahui Jokowi lewat video yang viral di media sosial.
Dalam diskusi tersebut, dia mengatakan bahwa Roy Suryo cs diduga melakukan fitnah dan pencemaran nama baik.
"Kronologis perkara yang dilaporkan, pada 26 Maret 2025 di sekitar Karet Kuningan, Jakarta Selatan, pelapor mulai mengetahui adanya video melalui media sosial berisi pernyataan fitnah dan pencemaran nama baik dengan pernyataan ijazah palsu S1 dari sebuah universitas milik pelapor atau korban," kata Ade, dalam konferensi pers pada 15 Mei 2025 lalu.
Dia mengungkapkan setelah melihat video tersebut, Jokowi meminta ajudan dan kuasa hukumnya untuk mengumpulkan bukti.
"Selanjutnya pelapor meminta ajudannya dan kuasa hukum untuk mengumpulkan bukti-bukti dari berbagai media sosial dan mengingatkan kepada pihak yang membuat," ujarnya. (Tribunnews.com)
| Ini Tampang 4 WNA Cina Masuk Indonesia Khusus Jadi Maling, Modal Tali Beraksi di Semarang dan Klaten |
|
|---|
| Viral Pernikahan Kakek 110 Tahun dengan Wanita 83 Tahun Lebih Muda |
|
|---|
| BREAKING NEWS: Daihatsu Sigra Ringsek Tabrak Trotoar di Taman Balaijagong Kudus |
|
|---|
| Prediksi Line Up Kendal Tornado FC vs PSIS Semarang |
|
|---|
| Ini Kata Jokowi Soal Pemberian Gelar Pahlawan untuk Soeharto dan Gus Dur |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20251028_IJAZAH.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.