Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Jadi Tersangaka Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Kebenaran Harus Melalui Jalan Berliku

Tifa mengaku menghormati proses hukum yang tengah berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada tim kuasa hukumnya

Penulis: Msi | Editor: muslimah
Handover
Dokter Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa 
Ringkasan Berita:
  • Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Jokowi.
  • Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri mengatakan, penetapan tersangka melalui asistensi dan gelar perkara yang melibatkan pengawas internal dan eksternal.
  • Salah satu dari delapan tersangka adalah Dokter Tifa.

 

TRIBUNJATENG.COM – Dokter Tifauzia Tyassuma atau Tifa angkat bicara setelah ia ditetapkan sebagai tersangka Pencemaran nama baik kasus dugaan penyebaran informasi bohong atau tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dokter Tifa ditetapkan sebagai tersangka bersama tujuh orang lainnya.

Penetapan tersangka dilakukan Polda Mtro jaya Jumat (7/11/2025).

Baca juga: Daftar 8 Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Dugaan Ijazah Palsu Jokowi: Terbagi 2 Klaster

“Semua proses yang berlangsung saya serahkan sepenuhnya pada Allah. Secara pribadi saya telah siap lahir dan batin,” ucap dia.

Tifa mengaku menghormati proses hukum yang tengah berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada tim kuasa hukumnya. 

 “Dengan cara ini, proses akan berlangsung terang benderang, di mana kebenaran harus berpijak,” kata dia.

Baginya, langkah yang dilakukannya selama ini merupakan bagian dari upaya mencari kebenaran.

 “Sampai saat ini saya dengan haqqul yakin bahwa apa yang kami lakukan adalah perjuangan mencari dan menuju kebenaran. Memperjuangkan kebenaran pasti akan melewati jalan yang terjal dan berliku,” ucap dia.

Langkah hukum

dokter Tifa juga menayampaikan, dirinya bersama tim kuasa hukum telah menyiapkan langkah hukum usai ditetapkan sebagai tersangka tudingan ijazah palsu ijazah Presiden ke-7 RI Joko WIdodo (Jokowi) oleh Polda Metro Jaya. 

Namun, ia masih enggan menjelaskan secara rinci soal langkah hukum yang akan ditempuh bersama dengan tim kuasa hukum.

"Nanti kuasa hukum kami yang akan menyampaikan," ujar Dokter Tifa saat dihubungi Kompas.com, Jumat (7/11/2025).

Tifa mengatakan bahwa dirinya menghormati proses hukum yang tengah berjalan dan menyerahkan seluruh penanganan kasus kepada tim kuasa hukumnya.

"Dengan cara ini, proses akan berlangsung terang benderang, di mana kebenaran harus berpijak," kata dia.

Baginya, langkah yang dilakukannya selama ini merupakan bagian dari upaya mencari kebenaran.

Meski dirinya ditetapkan sebagai tersangka, ia menyatakan siap menjalani seluruh proses hukum.

“Sampai saat ini saya dengan haqqul yakin bahwa apa yang kami lakukan adalah perjuangan mencari dan menuju kebenaran. Memperjuangkan kebenaran pasti akan melewati jalan yang terjal dan berliku,” kata dia.

Diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Jokowi.

Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri mengatakan, penetapan tersangka melalui asistensi dan gelar perkara yang melibatkan pengawas internal dan eksternal.

Dari delapan tersangka itu, Edi membaginya jadi dua klaster tersangka. Pertama, terdapat lima tersangka, yakni berinisial ES, KTR, MRF, RE, dan DHL.

Mereka dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 A Ayat 2 UU ITE.

Sedangkan klaster kedua, terdapat tiga tersangka, yaitu berinisial RS, RHS, dan TT.

Ketiganya dikenakan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27a juncto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE. (Kompas.com)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved