Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Daftar 4 Tersangka dan Perannya di Kasus TPPO Bilqis, Jejak Terakhir di SAD Jambi

Polisi tetapkan 4 tersangka kasus dugaan TPPO yang menimpa Bilqis Ramdhani (4), balita yang sebelumnya dilaporkan hilang di Makassar.

Penulis: Dse | Editor: deni setiawan
Kompas.com/Reza Rifaldi
TERSANGKA TPPO - Empat tersangka jaringan TPPO yang diungkapkan polisi dalam konferensi pers di Aula Mapolrestabes Makassar, Senin (10/11/2025). Mereka adalah pihak yang terlibat dalam penculikan dan penjualan anak bernama Bilqis warga Makassar dan ditemukan di Jambi. 

NH juga mengaku telah tiga kali melakukan aksi serupa sebelumnya.

“Kemudian AS dan MA menjual kembali korban (Bilqis) kepada salah satu suku di Jambi seharga Rp80 juta. Pengakuan AS dan MA telah memperjualkan sembilan bayi dan satu anak melalui media sosial,” ucap Kombes Pol Djuhandhani.

Polisi turut menyita beberapa barang bukti dari para pelaku. Ada empat handphone yang digunakan untuk transaksi, satu kartu ATM, dan sisa uang tunai Rp1,8 juta.

Para tersangka dijerat Pasal 83 jo Pasal 76F UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 2 ayat (1)-(2) jo Pasal 17 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.

Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sebelumnya, Bilqis Ramdhani dinyatakan hilang saat bermain di Taman Pakai Sayang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, pada Minggu (2/11/2025).

Setelah penyelidikan panjang, korban akhirnya ditemukan dalam keadaan sehat oleh tim gabungan di kawasan Suku Anak Dalam (SAD), tepatnya di SPE Gading Jaya, Kecamatan Tabir Selatan, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, pada Sabtu (8/11/2025) malam.

Penemuan Bilqis menjadi hasil dari pengakuan salah satu pelaku yang menyebut korban dijual seharga Rp80 juta. (*)

Sumber Kompas.com

 

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved