Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

10 Fakta Penculikan Bilqis Ramadhany: Pelaku Beberapa Kali Lakukan Aksi Serupa

Kasus penculikan Bilqis Ramadhany ungkap jaringan perdagangan anak lintas provinsi. Korban dibawa 1.806 km hingga ditemukan di Jambi.

Editor: Awaliyah P
Tangkapan layar video
BALITA HILANG - Seorang balita asal Makassar, Sulawesi Selatan bernama Bilqis Ramadhany, ditemukan di Provinsi Jambi, Sabtu (8/11/2025) pukul 20.00 WIB, Setelah satu pekan dilaporkan hilang. Bilqis ternyata diculik dan ditemukan di Merangin, Jambi. 

“Aksi perdagangan orang ini diduga sudah lebih dari satu kali, dengan penjual dan pembeli yang sama,” ujarnya.

Hasil pemeriksaan mengungkap NH telah tiga kali melakukan aksi serupa, sementara pasangan MA dan AS mengaku sudah memperjualbelikan sembilan bayi dan satu anak melalui media sosial.

8. Polisi Gunakan Pendekatan Adat untuk Menyelamatkan Bilqis

Setelah mendapat informasi dari para tersangka, polisi menelusuri keberadaan Bilqis hingga ke permukiman SAD. Pendekatan persuasif dilakukan agar warga menyerahkan korban dengan aman.

“Setelah pendekatan, Bilqis akhirnya berhasil diamankan, kemudian dibawa ke Polda Jambi untuk diserahkan ke Polres Makassar,” kata Iptu Eka Putra Yuliesman Koto.

9. Penghargaan untuk Lima Polisi Pahlawan Kecil Bilqis

Keberhasilan tim gabungan mengembalikan Bilqis membuat Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, memberikan penghargaan khusus bertepatan dengan HUT ke-418 Kota Makassar di Lapangan Karebosi, Minggu malam (9/11/2025).

Lima anggota kepolisian yang menerima penghargaan adalah:

1. AKP Hamka, Kanit Jatanras Polrestabes Makassar

2. Iptu Nasrullah, Kanit Reskrim Polsek Panakkukang

3. Ipda Supriadi Gaffar, Kasubnit 2 Jatanras Polrestabes Makassar

4. Bripka Megawan Parante, anggota Jatanras

5. Briptu Muh Arif, anggota Jatanras.

“Kecepatan dan ketanggapan tim kepolisian ini bukan hanya membanggakan institusi, tapi juga bukti hadirnya negara dalam memberikan rasa aman bagi masyarakat," ujar Munafri.

10. Dijerat UU Perlindungan Anak dan TPPO

Keempat tersangka kini dijerat Pasal 83 jo Pasal 76F UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 2 ayat (1)-(2) jo Pasal 17 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.
Ancaman hukuman bagi para pelaku maksimal 15 tahun penjara. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved