Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kata Roy Suryo Setelah Jalani Pemeriksaan Kasus Ijazah Jokowi, Tidak Ditahan

Keluarnya Roy dari Gedung Ditreskrimum telah dinanti sejumlah simpatisan yang didominasi oleh emak-emak

Penulis: Msi | Editor: muslimah
Hanifah Salsabila
TERSENYUM: Roy Suryo tersenyum di tengah impitan kuasa hukum dan simpatisan usai diperiksa penyidik Polda Metro Jaya, Kamis 13/11/2025).(Hanifah Salsabila) 

Sementara itu, Roy Suryo tak berkata banyak. Ia hanya menyampaikan terima kasih kepada penyidik, pendukung, dan kuasa hukumnya.

“Alhamdulillah, tadi sudah diwakili Mas Refly Harun dan kita Insya Allah malam hari ini kita bubar dengan baik. Terima kasih untuk Polda Metro Jaya. Terima kasih untuk semuanya yang malam ini sudah membersamai, terutama koordinasi yang sangat bagus,” tutur Roy dengan senyum.

Beberapa saat kemudian, terdengar sahutan takbir, seruan “merdeka”, dan beragam teriakan lainnya sebelum Roy Suryo meninggalkan lokasi.

8 orang jadi tersangka

Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka atas kasus tudingan ijazah palsu Jokowi setelah penyidikan yang panjang.

“Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo,” kata Kapolda Metro Jaya, Arjen Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).

Secara umum, delapan tersangka dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau 311 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun.

Para tersangka ini kemudian dibagi ke dalam dua klaster sesuai dengan perbuatannya.

"Klaster pertama lima orang berinisial ES, KTR, MRF, RE dan DHL dan klaster kedua RS, RHS dan TT," ucap dia.

Klaster pertama juga dijerat Pasal 160 KUHP dengan tuduhan penghasutan untuk melakukan kekerasan kepada penguasa umum.

Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis dimasukkan ke dalam klaster ini.

Sementara klaster kedua terdiri atas Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.

Mereka dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE tentang menghapus atau menyembunyikan, serta memanipulasi dokumen elektronik.

(Kompas.com)

 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved