Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

UMP 2026

DPRD Kota Semarang: UMP Naik 19 Persen Boleh Saja Asal Pengusaha Mampu

Usulan kenaikan hingga 19 persen dari Rp3.454.827 menjadi Rp4.100.000 harus dikaji matang agar tidak menekan pelaku usaha.

Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/REZANDA AKBAR
KENAIKAN UMP - Ketua Komisi D DPRD Kota Semarang, Mualim. DPRD menilai, usulan kenaikan UMP 19 persen harus dikaji matang agar tidak menekan pelaku usaha di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Ketua Komisi D DPRD Kota Semarang, Mualim menyoroti dinamika ketenagakerjaan menjelang penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. 

Dia menilai, usulan kenaikan hingga 19 persen dari Rp3.454.827 menjadi Rp4.100.000 harus dikaji matang agar tidak menekan pelaku usaha di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil.

“Boleh-boleh saja naik 19 persen asal pengusaha memang mampu. Jangan sampai kenaikan itu malah bikin pengusaha kewalahan,” ujar Mualim, Kamis (13/11/2025).

Baca juga: Buruh Jawa Tengah Tuntut UMP 2026 Naik Jadi Rp3.070.000

Fakta Baru Misteri Kematian ART di Jepara: 5 Pria Sempat Jemput Paksa Khoiriyah

Menurutnya, penetapan upah seharusnya melalui mekanisme tripartit yang melibatkan pengusaha (Apindo), pemerintah, dan serikat pekerja.

Dia menekankan pentingnya perumusan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang jelas agar keputusan kenaikan upah benar-benar berpihak pada keadilan ekonomi semua pihak.

Mualim juga menilai penciptaan lapangan pekerjaan menjadi kunci utama mengatasi pengangguran dan kemiskinan di Kota Semarang. 

Dia menyebut, program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas Presiden Prabowo Subianto sebagai salah satu contoh program yang berpotensi menyerap tenaga kerja lokal.

“Program MBG ini juga menggerakkan ekonomi daerah. Mulai dari petani, peternak, sampai tenaga kerja di dapur produksi."

"Ini otomatis membuka banyak peluang kerja,” ucapnya.

Saat ini, kata Mualim, sudah ada sekira 72 Sentra Pangan dan Produksi Gizi (SPPG) yang beroperasi di Kota Semarang. 

Setiap sentra rata-rata mempekerjakan sekira 50 orang, belum termasuk tenaga kerja tidak langsung seperti petani dan peternak.

Baca juga: UMK Semarang 2026: DPRD Buka Pintu Dialog! Buruh Siap Kawal Kenaikan Upah Ideal

Selangkah Lagi, Timur Kapadze Pelatih Timnas Indonesia, Ini Bocoran Sumardji

Dia menambahkan, pemerintah kota perlu memastikan iklim investasi tetap kondusif agar investor tak lari ke daerah lain. 

Hal itu bisa dilakukan dengan mempermudah perizinan, membenahi infrastruktur, dan menjaga stabilitas keamanan.

“Kalau perizinan dipermudah dan lingkungan aman, pengusaha pasti mau masuk. Kalau tidak, mereka bisa pindah ke daerah lain yang UMP-nya lebih rendah,” kata dia.

Mualim juga menyinggung pembatasan usia kerja maksimal 35 tahun yang kerap diterapkan oleh perusahaan maupun instansi pemerintah. 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved