Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Saksi Kata

Nama BEM Undip Dicatut Dukung RUU KUHP oleh DPR RI Tanpa Audiensi

Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Diponegoro (Undip) dicatut dalam dukungan RUU KUHAP oleh DPR RI.

Penulis: Adelia Sa | Editor: galih permadi
TRIBUNJATENG/Rezanda Akbar
DITEMUI - Adam Firdaus Kabid Sosial Politik BEM Universitas Diponegoro (Kiri) Ilman Nurfathan Ketua Pelaksana Pekan Progresif Fakultas Hukum Undip (kanan) 

“Memang pernah melakukan rapat pendapat umum, dan mungkin yang dilaksanan di sana, kami pada akhirnya tidak merasa terpuaskan. Yang kami rasakan itu meaningful participation-nya tidak ada.

Right to be heard, right to be considered, right to be explained tiga hal itu tidak kami dapat. 

Bahkan ada penolakan, pembatasan, yang terasa mengintimidasi.” jelas Ilman.

Tak hanya itu, Ilman mengatakan saat audiensi ada pembatasan waktu yang ketat dan batasan topik yang harus dipatuhi.

“Kami hanya boleh menyampaikan poin-poin tertentu. Tidak boleh utuh.

Dibatasi waktu.

Itu yang membuat kami tidak bisa menjelaskan secara kompeten, itulah yang kami maksud tidak adanya right to explain.” jelasnya.

Ketika Pekan Progresif mencoba mengangkat isu pra-peradilan salah satu titik paling krusial dalam agenda reformasi hukum acara pidana jawaban dari pimpinan rapat membuat mereka kecewa.


Ilman mengutip respons Ketua Komisi III, Habiburrahman, yang menurutnya hanya menjawab dari sudut pandang political will, bukan substansi.


“Menurut beliau, hambatan RKUHAP sejak 2012 itu ada di isu hakim pemeriksaan pendahuluan. Jadi tidak perlu dibahas terlalu dalam.

Yang penting sahkan dulu RKUHAP.” ujarnya.

Adam mengaku RKUHAP ini berpotensi menimbulkan penyelewengan.

“Disahkannya RKUHAP ini malah memperlambat refomarsi kepolisian, karena banyak kewenangan yang diperluas dan berpotensi terjadi penyelewengan. Makanya kita bersikap menolak RKUHAP ini dan untuk dirubah sebelumnya berkaitan pasal-pasal di dalamnya,” ucap Adam.

“Banyak yang bisa dilakukan, turun ke jalan sudah pasti. Berkaitan dengan penolakan, ceremonial kita menyampaikan aspirasi-aspirasinya. Yang kedua, upaya hukumnya lewat Judicial Review. 

Judicial Review atau uji materi adalah proses pengujian peraturan perundang-undangan yang lebih rendah terhadap peraturan perundang-undangan lebih tinggi yang dilakukan oleh lembaga peradilan.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved