Rabu, 13 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Anggota Brimob Polda Aceh Bripda Muhammad Rio Diduga Jadi Tentara Bayaran Rusia

Seorang anggota Brimob Polda Aceh diduga menjadi tentara bayaran Rusia.

Tayang:
Penulis: Sof | Editor: M Syofri Kurniawan
bangka pos
TENTARA BAYARAN RUSIA - Bripda Muhammad Rio, anggota Brimob Polda Aceh, jadi sorotan setelah foto dan video dirinya bersama pasukan yang diduga tentara bayaran Rusia viral di media sosial. (Prohaba | Tribunnews.com | HO) 

Ringkasan Berita:
  • Bripda Muhammad Rio, anggota Brimob Polda Aceh, diduga menjadi tentara bayaran Rusia.
  • Bripda Rio diketahui telah meninggalkan kedinasannya sejak 8 Desember 2025 silam.
  • Sebelum pergi ke luar negeri, Bripda Rio memiliki riwayat pelanggaran kode etik profesi Polri.

 

TRIBUNJATENG.COM - Seorang anggota Brimob Polda Aceh diduga menjadi tentara bayaran Rusia.

Namanya Bripda Muhammad Rio.

Bripda Muhammad Rio diketahui telah meninggalkan kedinasannya sejak 8 Desember 2025 silam.

Baca juga: Berapa Gaji Tentara Bayaran Rusia? Satria Arta Asal Semarang pilih ke Rusia dan Tinggalkan TNI AL

Sejak saat itu, Bripda Muhammad Rio tidak pernah menampakan batang hidungnya.

Bripda Rio disebut-sebut ikut bergabung sebagai tentara bayaran di Rusia.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto, mengungkapkan bahwa Rio disinyalir menjadi bagian dari Angkatan Bersenjata Rusia dan kabarnya berada di kawasan Donbass.

Wilayah tersebut selama ini dikenal sebagai salah satu titik panas konflik bersenjata antara Rusia dan Ukraina.

Joko menegaskan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait hal itu.

Mereka memastikan Bripda Muhammad Rio merupakan personel Satuan Brimob yang melakukan disersi dengan meninggalkan tugas tanpa izin dari pimpinan satuan.

Joko menjelaskan, sebelum pergi ke luar negeri dan menjadi bagian dari militer Rusia, Rio telah memiliki riwayat pelanggaran kode etik profesi Polri hingga disidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Atas kasus menjalin hubungan perselingkuhan hingga menikah siri, dengan putusan sanksi administratif berupa mutasi demosi selama dua tahun dan penempatan di Yanma Brimob.

"Bripda Muhammad Rio ini pernah bermasalah karena melanggar kode etik profesi Polri dengan wujud perbuatan menjalin hubungan perselingkuhan hingga menikah siri."

"Kasus tersebut telah mendapatkan putusan melalui Sidang KKEP pada 14 Mei 2025 dengan Nomor: PUT KKEP/12/V/2025/KKEPP," kata Joko dalam keterangannya, Sabtu (17/1/2026).

Kemudian terhitung sejak Senin 8 Desember 2025, Bripda Muhammad Rio tidak masuk kantor untuk melaksanakan dinas tanpa keterangan yang jelas.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved