Berita Regional
Minta Maaf Tewaskan Pelajar, Bripda MS: Lampiaskan Semua Kemarahan kepada Saya, Jangan kepada Polri
Bripda MS mengaku tidak ada niat sedikit pun untuk menganiaya korban apalagi sampai mencoba menghilangkan nyawa korban.
Penulis: Sof | Editor: M Syofri Kurniawan
TRIBUNJATENG.COM, AMBON - Bripda Mesias Siahaya (MS) menyampaikan permohonan maaf di hadapan majelis Kode Etik Kepolisian yang dipimpin Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Maluku Kombes Pol Indera Gunawan dalam sidang kode etik di ruang disiplin Bidang Propam Polda Maluku, Selasa (24/2/2026).
Tersangka penganiaya pelajar di Kota Tual bernama Aprianto Tawakkal (14) hingga tewas itu secara terbuka menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban.
“Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada orang tua dan keluarga korban,” kata Bripda MS dengan nada suara bergetar.
Baca juga: Oknum Brimob Penganiaya Pelajar hingga Tewas Dipecat Setelah Sidang Kode Etik 13 Jam
Bripda MS mengaku tidak ada niat sedikit pun untuk menganiaya korban apalagi sampai mencoba menghilangkan nyawa korban.
Dalam kesempatan itu, dia juga mengakui kelalaiannya dan menyampaikan penyesalan mendalam atas perbuatannya tersebut.
“Saya lalai, saya tidak berpikir panjang dampak yang akan terjadi akibat kelalaian saya. Saya tidak punya niat sekecil apa pun untuk menganiaya, apalagi sampai menghilangkan nyawa korban,” ujar Bripda MS di hadapan sidang.
Selain kepada keluarga korban, Bripda MS juga menyampaikan permohonan maaf kepada institusi Polri dan Korps Brimob yang telah tercoreng akibat perbuatannya.
“Saya juga memohon maaf kepada institusi Polri dan Korps Brimob yang saya banggakan. Karena perbuatan saya, nama baik institusi menjadi jelek di mata masyarakat,” katanya.
Selain itu, Bripda Mesias Siahaya menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kei dan Kota Tual atas kejadian tersebut.
Dia juga mengatakan, siap menerima seluruh konsekuensi hukum dan etik dari perbuiatan yang terjadi.
“Saya memohon maaf kepada masyarakat Tual, terutama masyarakat Kei, karena perbuatan saya telah menyakiti hati masyarakat," ujar Bripda MS.
"Saya siap menerima konsekuensi apa pun atas kelalaian saya saat melaksanakan tugas dan tanggung jawab. Tolong lampiaskan semua kemarahan kepada saya, jangan kepada institusi ini. Ini perbuatan saya,” katanya lagi.
Adapun dalam sidang kode etik yang berlangsung lebih dari 13 jam, majelis kode etik Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH terhadap Bripda Mesias Siahaya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi menegaskan bahwa sidang etik tersebut merupakan salah satu mekanisme internal untuk menilai pelanggaran disiplin dan kode etik profesi.
Proses pidana terhadap Bripda MS disebut akan tetap berjalan secara terpisah dan independen sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
| Penjual Nanas Ini Membuat Heran Dedi Mulyadi, Punya 2 Mobil tapi Tinggal di Gubuk, Nasibnya Berubah |
|
|---|
| Bocah 4 Tahun Tewas Diserang 3 Anjing Liar saat Bermain di Depan Warung Ibunya |
|
|---|
| Pengeroyokan Tewaskan Pelajar SMA di Bantul Bermotif Dendam, Tujuh Orang Ditangkap |
|
|---|
| Pengedar Narkoba Ditangkap Polisi di Aula Dinas Pendidikan, Dua ASN Dites Urine |
|
|---|
| Taufik Dibegal dan Diceburkan ke Sungai oleh Teman Pacar Setelah Pesta Miras |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20260224_Bripda-Mesias-Siahaya.jpg)