Selasa, 19 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Budi Karya Sumadi Mantan Menhub Diperiksa KPK di Semarang, Ada Kaitannya dengan Sudewo

Mantan Menhub, Budi Karya Sumadi diperiksa KPK pada Senin (9/3/2026) di Kantor BPKP Semarang terkait kasus yang menyeret Sudewo.

Tayang:
Penulis: Dse | Editor: deni setiawan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
DIPERIKSA KPK - Dokumentasi mantan Menhub Budi Karya Sumadi. Pada Senin (9/3/2026), Budi Karya Sumadi diperiksa penyidik KPK di Semarang. Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan korupsi proyek DJKA Kemenhub. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Mantan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi diperiksa KPK pada Senin (9/3/2026) di Kantor BPKP Semarang.

Budi Karya diperiksa dalam status saksi terkait kasus dugaan korupsi pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta di DJKA Kemenhub.

“Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saudara BKS, eks-Menteri Perhubungan, yang saat tempus perkara menjabat sebagai menteri,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. 

Baca juga: Jejak Korupsi Keluarga Arafiq: Fadia Ditangkap KPK, Fahd Dua Kali Dipenjara

Kecelakaan Motor Adu Banteng di Jembatan Kali Duwan Banyumas, Pemotor Revo Tewas Tertabrak

Budi Prasetyo mengatakan, dalam pemeriksaan tersebut, KPK mendalami pengetahuan Budi Karya terkait proses dan mekanisme pengadaan proyek jalur kereta api di DJKA Kemenhub.

Dia mengatakan, proyek di DJKA tersebut tersebar di beberapa titik seperti ada di Sumatra, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sulawesi. 

“Kebutuhan KPK untuk memeriksa saksi untuk menerangkan terkait pelaksanaan ataupun plotting pekerjaan di sejumlah lokasi tersebut."

"Karena, kapasitas yang bersangkutan adalah sebagai Menteri pada saat itu,” ujar Budi Prasetyo. 

Dia mengatakan, KPK juga akan mendalami keterkaitan kasus di DJKA tersebut dengan Komisi V DPR RI selaku mitra kerja.

“Dimana dalam perkara ini penyidik juga sudah menetapkan Saudara SDW (Sudewo) sebagai tersangka,” ucap dia. 

Budi Karya Sumadi diperiksa untuk terpidana Harno Trimadi, eks-Direktur Prasarana Perkeretaapian pada DJKA.

Adapun Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Harno, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, 11 Desember 2023. 

Selain pidana badan, Harno juga dijatuhi pidana denda Rp200 juta subsidair empat bulan kurungan.

Harno selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) DJKA terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama Fadliansyah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 4 di Direktorat Prasarana Perkeretaapian Kemenhub.

Baca juga: BREAKING NEWS, Sudewo Juga Berstatus Tersangka Korupsi Proyek DJKA Kemenhub

Resmi Naik, Pemudik Jangan Sampai Kecele, Ini Tarif Terbaru Tol Semarang-Batang

Keduanya disebut menerima uang pelicin terkait proyek pembangunan dan perawatan jalur kereta api yang dikelola oleh DJKA pada Kemenhub di Tahun Anggaran 2018-2022 secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp2.625.000.000. 

Sebelumnya, KPK telah beberapa kali memanggil Budi Karya Sumadi untuk dimintai keterangan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved