Sabtu, 2 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

RESMI, Pemerintah Tetapkan Kebijakan WFH Bagi ASN Setiap Jumat

Kebijakan work from home (WFH) sehari dalam sepekan bagi ASN diterbitkan melalui surat resmi Pemerintah Pusat pada Selasa (31/3/2026).

Tayang:
Penulis: Dse | Editor: deni setiawan
DOKUMENTASI SETNEG RI
KEBIJAKAN WFH - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. Pemerintah Pusat memutuskan pelaksanaan WFH sehari dalam sepekan bagi ASN setiap Jumat. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Kebijakan work from home (WFH) sehari dalam sepekan bagi ASN diterbitkan melalui surat resmi Pemerintah Pusat pada Selasa (31/3/2026).

Pemerintah menetapkan kebijakan bekerja dari rumah bagi ASN itu dilaksanakan setiap Jumat. 

Artinya, ASN hanya akan bekerja dari kantor pada Senin hingga Kamis. Sedangkan pada Jumatnya dapat dilakukan dari rumah atau di manapun (secara fleksibel).

Baca juga: Wonosobo Belum Terapkan WFH, Utamakan Pelayanan ke Masyarakat

Wacana WFH Sehari dalam Sepekan, Pemkot Semarang Tunggu Arahan Pusat

"Penerapan WFH bagi ASN di instansi pusat dan daerah yang dilakukan sehari kerja dalam sepekan, yaitu setiap Jumat," kata Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Selasa (31/3/2026). 

Menurut Airlangga, kebijakan WFH ini juga diatur dalam SE Menpan RB serta SE Mendagri.

Dia menyebut, ada sektor tertentu yang dikecualikan dalam penerapan WFH ASN ini.

Sebagai informasi, kebijakan ini dibuat dalam rangka penghematan guna merespons tingginya harga minyak dunia imbas perang di Kawasan Timur Tengah.

Pemerintah sejak beberapa waktu lalu pun melakukan kajian mendalam sebelum menetapkan kebijakan WFH ini.

Airlangga sebelumnya telah membocorkan bahwa kebijakan WFH akan dilakukan satu kerja hari dalam sepekan.

"Satu hari dalam lima hari kerja," ungkap Airlangga. (*)

Sumber Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved