Jumat, 24 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Wacana WFH Sehari dalam Sepekan, Pemkot Semarang Tunggu Arahan Pusat

Pemkot Semarang masih menunggu kebijakan resmi dari Pemerintah Pusat terkait wacana penerapan WFH satu hari dalam sepekan bagi ASN.

Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/Idayatul Rohmah
WACANA WFH - Kepala BKPP Kota Semarang, Joko Hartono. Pemkot Semarang masih menunggu arahan dari Kemendagri berkaitan wacana WFH sehari dalam sepekan. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pemkot Semarang masih menunggu kebijakan resmi dari Pemerintah Pusat terkait wacana penerapan kerja dari rumah (work from home/WFH) satu hari dalam sepekan bagi aparatur sipil negara (ASN).

Kepala BKPP Kota Semarang, Joko Hartono mengatakan, pada prinsipnya akan mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh pusat, termasuk jika kebijakan tersebut nantinya diberlakukan secara nasional.

"Kami ikuti instruksi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)."

"Sampai saat ini belum ada ketentuan resmi yang diterbitkan oleh Kemendagri tentang rencana WFH," kata Joko, Senin (30/3/2026).

Baca juga: Pendapatan Kabupaten Semarang Diproyeksikan Tembus Rp1,9 Triliun pada 2027

Dia menjelaskan, penerapan sistem kerja fleksibel seperti WFH perlu mempertimbangkan jenis pekerjaan di lingkungan pemerintah daerah.

Beberapa tugas dinilai memungkinkan untuk dilakukan dari luar kantor seperti pekerjaan administratif dan berbasis teknologi informasi.

Namun terdapat pula pekerjaan yang membutuhkan kehadiran langsung, terutama yang berkaitan pelayanan kepada masyarakat.

"Kami yang dari daerah, wajibnya mengikuti apa yang menjadi kebijakan pusat dan tidak mengganggu jenis-jenis layanan publik itu."

"Karena memang ada jenis pekerjaan tertentu yang bisa dikerjakan dari sembarang tempat."

"Misalnya kawan-kawan yang bergerak di bidang programmer, bidang administratif, IT, dan sebagainya itu bisa dikerjakan dari sembarang tempat."

"Tapi untuk jenis-jenis lain pelayanan yang langsung bersentuhan dengan masyarakat, kami kira masih butuh sentuhan fisik," jelasnya.

Sementara itu, dia menyebutkan, per 30 Maret 2026, Pemkot Semarang telah mewajibkan seluruh ASN kembali bekerja secara langsung di kantor setelah sebelumnya terdapat kebijakan kerja fleksibel.

Kehadiran pegawai juga dipantau melalui sistem absensi.

Baca juga: Volume Sampah di Kabupaten Semarang Naik 13 Ton Perhari Selama Lebaran

"Semua ASN sudah kami wajibkan untuk hadir secara fisik dan hari ini kami akan pantau nanti kehadirannya."

"Sejak Kamis, sudah kami pantau kehadirannya karena walaupun work from anywhere, tetap ada presensinya."

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved