Selasa, 21 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Viral Remaja Mabuk Pil Sapi Ditangkap Warga saat Curi Sepeda

Remaja itu mengaku mengonsumsi empat butir pil sapi secara bertahap sebelum akhirnya mencuri sepeda.

Penulis: Sof | Editor: M Syofri Kurniawan
Tribun Jogja
CURI SEPEDA - Polisi dan masyarakat sedang mengamankan remaja laki-laki konsumsi pil sapi dan curi sepeda di Jalan Imogiri Barat, Ngoto, Kalurahan Bangunharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul, Selasa (14/4/2026). (Tribun Jogja/Dok. Polres Bantul) 

Fisik: Mulut kering, penglihatan kabur, jantung berdebar kencang (palpitasi), dan pusing hebat.

Efek jangka panjang

Kerusakan Otak Permanen: Melemahnya daya ingat (pikun di usia muda) dan menurunnya fungsi kognitif.

Gangguan Mental: Memicu psikosis, kecemasan akut, dan depresi berat.

Kematian: Dosis berlebih (overdosis) dapat menyebabkan gagal napas atau serangan jantung.

Aspek hukum di Indonesia

Peredaran dan penggunaan Pil Sapi diatur dalam Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Peringatan: Siapa pun yang secara sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar atau tidak memenuhi standar keamanan (termasuk menjual obat keras secara bebas/ilegal) dapat dipidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp1,5 miliar.

Penyalahguna juga dapat dijerat dengan pasal berlapis jika terbukti memiliki atau mengedarkan dalam jumlah besar, karena dianggap merusak generasi bangsa.

Pil Sapi bukanlah obat penambah stamina atau sekadar penenang biasa. 

Itu adalah obat keras yang jika disalahgunakan akan merusak sistem saraf secara permanen. (*)

 

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Viral Remaja Konsumsi Pil Sapi dan Curi Sepeda di Sewon Bantul, Begini Nasibnya

Baca juga: Viral Cuitan Sales Dikepruk Tarif Parkir Rp10 Ribu di Solo, Nominal Karcis Dicoret Spidol

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 3/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved