Kamis, 21 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Sudewo Pati Bakal Diadili Dua Perkara Sekaligus, Siap-siap Sidang di Tipikor Semarang

​KPK telah resmi melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi dengan tersangka Bupati nonaktif Pati, Sudewo kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Tayang:
Penulis: Dse | Editor: deni setiawan
Kompas.com/BAHARUDIN AL FARISI
ROMPI ORANYE - Bupati Pati Sudewo memakai rompi oranye atau tahanan seusai ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Selasa (20/1/2026). 

Terkuaknya kejahatan ganda ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Pati pada 20 Januari 2026. 

Dalam operasi senyap tersebut, KPK membongkar praktik kotor pemerasan dalam proses pengisian 601 jabatan perangkat desa yang kosong di Kabupaten Pati.

Sudewo bersama sejumlah Kepala Desa yang bertindak sebagai tim suksesnya diduga mematok tarif sebesar Rp165 juta hingga Rp225 juta bagi setiap calon perangkat desa.

Dari hasil OTT tersebut, penyidik mengamankan uang tunai senilai Rp2,6 miliar yang diduga kuat merupakan uang perasan dari para pendaftar.

Penangkapan atas kasus pemerasan ini rupanya menjadi pintu masuk strategis bagi KPK untuk mempercepat penyidikan kasus lain yang telah lama membayangi Sudewo, yakni megakorupsi DJKA.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu sebelumnya menegaskan bahwa penyidik sengaja menggabungkan momentum penyidikan agar Sudewo tidak perlu diadili berulang kali.

"Benar bahwa ini adalah pintu masuk. Untuk perkara DJKA itu juga sudah kami naikkan ke tahap penyidikan, jadi sekaligus."

"Jadi perkara-perkara yang juga menjerat Sudewo ini ada putusan sidangnya. Jadi sekaligus, biar tidak diadili dua kali."

"Jadi untuk persidangannya bisa satu kali," ungkap Asep.

KPK menggarisbawahi bahwa penetapan tersangka dalam kasus suap DJKA sama sekali tidak berkaitan dengan jabatan Sudewo sebagai Bupati Pati. 

Tindak pidana tersebut diduga dilakukan dalam kapasitasnya sebagai anggota Komisi V DPR RI periode 2019–2024.

Sebagai wakil rakyat, Sudewo seharusnya menjalankan fungsi pengawasan terhadap mitra kerjanya di Kemenhub. 

Namun sebaliknya, dia diduga menyalahgunakan wewenang tersebut untuk memuluskan pengaturan proyek jalur kereta api dan menikmati aliran dana haram dari berbagai proyek strategis nasional.

Menanggapi pelimpahan berkas perkaranya, Sudewo yang ditemui seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK mengaku siap menghadapi proses persidangan yang rencananya akan digelar di Jawa Tengah.

“Ya, sekarang sudah P21, sebentar lagi limpah untuk di persidangan, pindah di Semarang,” ucap Sudewo. (*)

Sumber Tribunnews.com

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved