Kamis, 21 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Sudewo Pati Bakal Diadili Dua Perkara Sekaligus, Siap-siap Sidang di Tipikor Semarang

​KPK telah resmi melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi dengan tersangka Bupati nonaktif Pati, Sudewo kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Tayang:
Penulis: Dse | Editor: deni setiawan
Kompas.com/BAHARUDIN AL FARISI
ROMPI ORANYE - Bupati Pati Sudewo memakai rompi oranye atau tahanan seusai ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Selasa (20/1/2026). 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA ​- Bupati nonaktif Pati, Sudewo bersiap-siap untuk menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang.

Hal ini dikarenakan berkas perkara kasus dugaan korupsi Sudewo sudah selesai dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

Berkait kasus Sudewo, Jaksa bakal mengadili dua perkara sekaligus, yakni terkait pemerasan calon perangkat desa di Pati dan suap proyek DJKA Kemenhub.

Baca juga: Masa Penahanan Bupati Nonaktif Pati Sudewo Diperpanjang Lagi

Kecewa Mahasiswi Korban Pelecehan Oknum Dosen UIN Solo: Teguran Saja Tidak Cukup

​KPK resmi melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi dengan tersangka Bupati nonaktif Pati, Sudewo kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Langkah hukum ini menandakan bahwa proses penyidikan telah rampung (P21) dan Sudewo akan segera diseret ke meja hijau Pengadilan Tipikor untuk diadili atas dua kasus berbeda secara bersamaan.

Bupati Pati periode 2025–2030 tersebut akan menghadapi jerat hukum ganda. 

Kasus pertama yang membelitnya adalah dugaan tindak pidana pemerasan terhadap calon perangkat desa di Lingkungan Pemkab Pati

Kasus kedua berkaitan dengan dugaan penerimaan suap atau fee proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Lingkungan DJKA Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo membenarkan pelimpahan dua berkas perkara tersebut.

Pihaknya menegaskan bahwa penggabungan dakwaan ini dilakukan demi efektivitas proses peradilan.

“Ini dilakukan limpah dari tahap penyidikan ke tahap penuntutan. Ada dua berkas perkara penyidikan, untuk perkara DJKA dan untuk perkara Pati."

"Memang berdasarkan KUHAP, JPU bisa melakukan penggabungan berkas dakwaan untuk beberapa berkas perkara penyidikan sehingga proses penanganan perkara."

"Baik di DJKA maupun di Pati, keduanya bisa berjalan secara efektif,” ujar Budi Prasetyo seperti dilansir dari Tribunnews.com, Selasa (19/5/2026).

Lebih lanjut, Budi ​menjelaskan bahwa penuntut umum kini memiliki tenggat waktu 14 hari kerja untuk menyusun dan merampungkan surat dakwaan. 

Setelah surat dakwaan tersebut tuntas, berkas perkara Sudewo akan langsung dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan.

Baca juga: Terungkap Sosok Pembakar Mobil Kades Hoho di Banjarnegara: Tetangga Desa, Sopir Dump Truk

5 Siswa SMPN 2 Brangsong Terluka, Bus Kecelakaan di Tol Cipali: Agenda Tetap Lanjut

Jejak Kasus Sudewo

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved