Berita Nasional
Sudewo Pati Bakal Diadili Dua Perkara Sekaligus, Siap-siap Sidang di Tipikor Semarang
KPK telah resmi melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi dengan tersangka Bupati nonaktif Pati, Sudewo kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penulis: Dse | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Bupati nonaktif Pati, Sudewo bersiap-siap untuk menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang.
Hal ini dikarenakan berkas perkara kasus dugaan korupsi Sudewo sudah selesai dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
Berkait kasus Sudewo, Jaksa bakal mengadili dua perkara sekaligus, yakni terkait pemerasan calon perangkat desa di Pati dan suap proyek DJKA Kemenhub.
Baca juga: Masa Penahanan Bupati Nonaktif Pati Sudewo Diperpanjang Lagi
• Kecewa Mahasiswi Korban Pelecehan Oknum Dosen UIN Solo: Teguran Saja Tidak Cukup
KPK resmi melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi dengan tersangka Bupati nonaktif Pati, Sudewo kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Langkah hukum ini menandakan bahwa proses penyidikan telah rampung (P21) dan Sudewo akan segera diseret ke meja hijau Pengadilan Tipikor untuk diadili atas dua kasus berbeda secara bersamaan.
Bupati Pati periode 2025–2030 tersebut akan menghadapi jerat hukum ganda.
Kasus pertama yang membelitnya adalah dugaan tindak pidana pemerasan terhadap calon perangkat desa di Lingkungan Pemkab Pati.
Kasus kedua berkaitan dengan dugaan penerimaan suap atau fee proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Lingkungan DJKA Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo membenarkan pelimpahan dua berkas perkara tersebut.
Pihaknya menegaskan bahwa penggabungan dakwaan ini dilakukan demi efektivitas proses peradilan.
“Ini dilakukan limpah dari tahap penyidikan ke tahap penuntutan. Ada dua berkas perkara penyidikan, untuk perkara DJKA dan untuk perkara Pati."
"Memang berdasarkan KUHAP, JPU bisa melakukan penggabungan berkas dakwaan untuk beberapa berkas perkara penyidikan sehingga proses penanganan perkara."
"Baik di DJKA maupun di Pati, keduanya bisa berjalan secara efektif,” ujar Budi Prasetyo seperti dilansir dari Tribunnews.com, Selasa (19/5/2026).
Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa penuntut umum kini memiliki tenggat waktu 14 hari kerja untuk menyusun dan merampungkan surat dakwaan.
Setelah surat dakwaan tersebut tuntas, berkas perkara Sudewo akan langsung dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan.
Baca juga: Terungkap Sosok Pembakar Mobil Kades Hoho di Banjarnegara: Tetangga Desa, Sopir Dump Truk
• 5 Siswa SMPN 2 Brangsong Terluka, Bus Kecelakaan di Tol Cipali: Agenda Tetap Lanjut
Jejak Kasus Sudewo
Sudewo
KPK
pengadilan tipikor semarang
pemerasan
Tribunjateng.com
Pemkab Pati
DJKA Kemenhub
Deni Setiawan
| Menteri Purbaya: Anggaran Program MBG Bakal Diefisiensi |
|
|---|
| Cerita Vasco Wagub Sumbar Kecelakaan di Solok, Polisi Tahunya dari Video Medsos |
|
|---|
| Jemaah Haji Tegal Bawa Cobek di Koper, Petugas juga Temukan Tempe Orek 5 Kg dan Rokok 100 Slop |
|
|---|
| Ternyata Ini Syarat Agar Harga BBM Subsidi dan Elpiji Tidak Naik, Bahlil: Enggak Gampang |
|
|---|
| Viral Dua ASN Kementerian PU, Satu Diduga Terlibat Suap dan Satu Lagi Hina Program Pemerintah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20260120-_-Bupati-Pati-Sudewo-Pakai-Rompi-Oranye-KPK.jpg)