Kamis, 28 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Anak Kembar Dirudapaksa Ayah Tiri Selama 3 Tahun, Baru Terungkap saat Salah Satunya Hamil

Selama ini, korban tak berani mengungkap kepahitan yang mereka alami karena ketakutan.

Tayang:
Penulis: Sof | Editor: M Syofri Kurniawan
surya
KONFERENSI PERS: Kepala Bidang PPA Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kota Surabaya, Thussy Apriliyandari, Direktur Ditres PPA-PPO Polda Jatim Kombes Pol Ganis Setyaningrum, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast, dan Kasubdit II Ditres PPA-PPO Polda Jatim Kompol Ruth Yeni di Ruang Konferensi Pers Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, pada Jumat (22/5/2026). (Surya.co.id/Luhur Pambudi) 

TRIBUNJATENG.COM, SURABAYA - Di Surabaya, seorang ayah tiri merudapaksa dua anak perempuannya selama 3 tahun.

Kejahatan terbongkar setelah salah satu korban hamil.

Pelaku berinisial WRS (39) warga Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya, ditangkap dan ditahan Anggota Ditres PPA-PPO Polda Jatim. 

Baca juga: Ayah di Kendal Tega Cabuli Anak Hingga Melahirkan, Alasannya Jengkel Dicerai Istri

WRS sehari-hari bekerja sebagai montir bengkel rumahan. 

WRS menikahi ibu kandung kedua korban yang berusia 49 tahun, sejak tahun 2017 silam. 

Kedua korban, yang merupakan anak kembar, berusia 18 tahun.

Mereka kini masih duduk di bangku sekolah menengah atas. 

Korban mengalami perlakuan tak manusiawi dari ayah tirinya sejak tahun 2023 atau saat masih duduk di bangku sekolah menengah pertama hingga tahun 2026 ini. 

Ancaman pembunuhan
 
Selama ini, korban tak berani mengungkap kepahitan yang mereka alami karena ketakutan.

Ancaman bakal dibunuh oleh sang ayah tiri, membuat kedua korban memilih bungkam selama tiga tahun menahan luka.

Direktur Ditres PPA-PPO Polda Jatim Kombes Pol Ganis Setyaningrum mengatakan, pelaku kerap mengancam korban bakal dibunuh jika nekat kabur dari rumah dan melapor ke orang lain apalagi ke pihak berwajib. 

Bahkan, pelaku juga kerap mengintimidasi bahwa pelaporan hukum yang dilakukan oleh para korban tidak akan pernah digubris.

Apalagi peristiwa rudapaksa tersebut, terjadi semasa para korban masih SMP. 

"Kekerasan seksual yang dialami anak-anak ini selalu dalam kondisi tekanan dan ancaman. Ya, jika mau melaporkan ya, ini akan dibunuh," ujarnya di Ruang Konferensi Pers Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, pada Jumat (22/5/2026). 

Dijerat pasal berlapis

Sumber: Surya
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved