Tribunjateng Hari ini
KPK Periksa Tiga Pegawai Bea Cukai Semarang terkait Kasus Importasi Barang
KPK memanggil tiga PNS Ditjen Bea Cukai Semarang sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi importasi barang.
Penulis: Achiar M Permana | Editor: M Syofri Kurniawan
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS) Ditjen Bea Cukai Semarang sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi importasi barang di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai, pada Senin (25/5/206).
Ketiga saksi adalah Khanan, Budi Winanto, dan Sutopo.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Senin.
Selain tiga PNS, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya dari kalangan wiraswasta yaitu Ign Denny Narendra, Danang, dan Aditya Rahman Rony Putra.
Meski demikian, Budi belum mengungkapkan materi yang akan didalami dari pemeriksaan saksi tersebut.
KPK terus melakukan proses penyidikan dan penyitaan barang bukti terkait perkara importasi barang tersebut.
Pada Selasa (12/5/2026), KPK menyita kontainer di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, yang diduga milik importir yang terafiliasi dengan tersangka swasta dalam perkara ini yaitu, PT Blueray.
“Kontainer masih berada di Pelabuhan Tanjung Emas, di mana pemilik kontainer lebih dari 30 hari tidak mengajukan Pemberitahuan Impor Barang ke BC,” kata Budi, 13 Mei silam.
Budi mengatakan, kontainer tersebut berisi barang yang termasuk dalam kriteria dilarang atau dibatasi pemasukannya (impor), yaitu sparepart kendaraan.
“Penyidik tentu nantinya akan mengklarifikasi kepada pihak Blueray dan pihak terkait baik itu perusahaan Importir, Forwader, maupun kepada pihak Ditjen BC,” ujar dia.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) buka suara dan menegaskan tetap kooperatif menghadapi proses hukum yang tengah berjalan di KPK terkait dugaan korupsi importasi barang.
Humas Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY, Soraya Atikah menyatakan, DJBC menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan.
“Terkait kontainer di Pelabuhan Tanjung Emas yang dilakukan pemeriksaan oleh KPK, perlu kami sampaikan bahwa waktu penanganan yang berjalan saat ini bukan disebabkan oleh hambatan proses di internal Bea Cukai, melainkan karena belum adanya pengajuan dokumen pengurusan dan pemenuhan kewajiban dari pihak importir sebagai dasar penanganan barang impor oleh Bea dan Cukai,” kata Soraya, Senin.
Penjelasan soal dokumen importir itu disampaikan DJBC untuk merespons berkembangnya informasi mengenai adanya kontainer yang tertahan lebih dari 30 hari di Pelabuhan Tanjung Emas.
Dalam prosedur kepabeanan, penanganan barang impor tidak dapat diproses lebih lanjut apabila importir belum mengajukan dokumen resmi, termasuk Pemberitahuan Impor Barang (PIB), serta belum memenuhi kewajiban administrasi dan kepabeanan lainnya.
| KPK Sita Sembilan Kotak Jam Tangan Mewah Milik Fadia Arafiq |
|
|---|
| Endang Bahagia Bisa Berbagi pada Biksu Thudong lewat Pindapata |
|
|---|
| Satu Jenazah Korban Tabrakan Bus ALS Diantar ke Semarang |
|
|---|
| Hari Ini, Jemaah Haji Bergerak ke Arafah dalam Tiga Trip |
|
|---|
| Sugiono Sambut Kepulangan Sembilan WNI yang Sempat Ditahan Israel |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Tribun-Jateng-Hari-Ini-Selasa-26-Mei-2026.jpg)