Tribunjateng Hari ini
Tersandung Kredit Rp 1,4 M dengan Agunan Tanah Kas Desa, Kades Berdalih Buat Bangun Gedung Serbaguna
Kepala Desa Randusari, Satu Budiyono nekat mengubah kepemilikan Tanah Kas Desa (TKD) menjadi atas namanya pada 2014.
Penulis: Moh Anhar | Editor: galih permadi
Dia mengaku punya 9 aset yang siap dijual untuk menutup utang plus bunganya tersebut.
Namun dari 9 aset itu, belum ada satu pun yang laku.
“Karena waktu itu proyek gedung serbaguna yang dilaksanakan kepala desa periode sebelumnya tidak selesai-selesai, akhirnya saya teruskan pembangunannya,” ujarnya.
Budiyono menegaskan, pembangunan gedung serbaguna yang berada di kompleks kantor desa itu sama sekali tidak menggunakan dana APBDes.
Ia memanfaatkan pendapatan asli desa serta bantuan pihak ketiga, terutama dari sejumlah pabrik yang berdiri di wilayah Randusari.
“Bantuan dari pabrik saat itu saya hitung sekitar Rp 750 juta. Jumlah dana itu masih kurang, akhirnya saya ambil risiko, saya sertifikatkan tanah kas desa, lalu ajukan pinjaman di bank,” ungkapnya.
Baca juga: TNI Ungkap Narasi Bohong Anggotanya Ditangkap Polisi saat Demonstrasi Ricuh
Sebagai informasi, sejarah tanah kas desa tersebut berawal tahun 1980-an, salah satu yayasan membangun sekolah swasta di pinggir jalan Semarang-Solo.
Lahan yang digunakan untuk sekolah itu merupakan tanah kas desa Randusari. Selanjutnya, yayasan menyediakan tanah pengganti untuk tukar guling.
Ada empat bidang tanah yang dijadikan tanah pengganti. Hanya saja saat itu, tanah pengganti itu tak langsung disertifikatkan atas nama pemerintah desa.
Pemerintah desa baru mencatat tanah pengganti itu sebagai banda desa (aset desa). (Woro Seto)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.