Berita Viral
"Bukan Kewenangan Kami" Alasan KPU Soal Viral Buronan Kasus Pembunuhan Bisa Lolos Jadi Anggota DPRD
Viral di media sosial buronan kasus pembunuhan justru bisa terpilih menjadi anggota DPRD.
TRIBUNJATENG.COM - Viral di media sosial buronan kasus pembunuhan justru bisa terpilih menjadi anggota DPRD.
Dia adalah La Lita alias Litao yang kini menjadi Anggota DPRD Wakatobi periode 2024-2029.
Setelah kasus itu viralKetua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wakatobi, La Deni, mengungkap alasan kenapa Litao bisa lolos pendaftaran caleg.
Baca juga: Inilah Tampang La Ode Litao Buronan Pembunuhan Jadi Anggota DPRD Partai Hanura, Lolos SKCK Polisi
Baca juga: Sopir Bank di Wonogiri Jadi Buronan Polisi Setelah Bawa Kabur Uang Rp9 M yang Baru Diambil di Solo
La Deni menegaskan bahwa Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bukanlah dokumen yang menjadi kewenangan KPU untuk diteliti.
Menurutnya, yang menjadi syarat adalah surat pernyataan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak pernah dipidana, yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri.
“SKCK itu bukan wewenangnya kita untuk mengurus itu karena persyaratan administrasi bakal calon itu syaratnya itu tidak pernah dipidana yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri,” kata La Deni saat dihubungi via Telpon, Rabu (10/9/2025).
La Deni menjelaskan bahwa persyaratan untuk tidak pernah dipidana merupakan salah satu syarat administrasi yang harus dipenuhi oleh setiap calon yang diajukan oleh partai politik.
Dokumen tersebut dikeluarkan langsung oleh Pengadilan Negeri Wakatobi, sementara KPU bertugas memverifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen tersebut.
“Jadi SKCK itu saya kira bukan menjadi syarat di KPU untuk diteliti, karena yang kita teliti adalah dokumen persyaratan administrasi tidak pernah dipidana,” ujarnya.
Dalam proses pendaftaran, setiap partai politik mengajukan berkas bakal calon yang kemudian dilakukan penelitian berkas hingga masa pengajuan dan penerimaan tanggapan terhadap daftar calon sementara dari masyarakat.
"Saat masukan dan tanggapan, tidak ada yang keberatan terhadap daftar calon sementara, kalau tidak salah 10 hari," ucap La Deni.
"Regulasi yang memerintahkan kami untuk meneliti surat pernyataan tidak pernah dipidana, kami teliti itu ada atau tidak," tuturnya.
Diberitakan Litao lolos menjadi caleg dan akhirnya menjadi anggota DPRD meski berstatus buronan setelah namanya masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus pembunuhan.
Ia terseret kasus pembunuhan anak berusia 11 tahun.
Politisi Partai Hanura itu ditetapkan sebagai tersangka pada 28 Agustus 2015 melalui surat Nomor Tap/126/VIII/RES.1.7/2025.
Dalam dokumen tersebut, Litao diduga terlibat dalam kasus pembunuhan anak bernama Wiranto di Lingkungan Topa, Kelurahan Mandati I, Kecamatan Wangiwangi Selatan, Wakatobi, pada 25 Oktober 2014.
Litao telah masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak peristiwa itu terjadi.
Namun, ia berhasil menghindar dari proses hukum hingga terpilih sebagai anggota dewan pada Oktober 2024.
Sementara SU, polisi yang mengeluarkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang menyatakan Litao berkelakuan baik, sudah dimutasi, tak lagi bekerja di Polres Wakatobi.
SKCK tersebut digunakan Litao untuk maju menjadi caleg pada Pemilu Legislatif 2024.
SKCK digunakan sebagai salah satu syarat administrasi pencalonan.
Kapolres Wakatobi, AKBP I Gusti Putu Adi W, membenarkan mutasi tersebut. “Sudah dimutasi ke Buton Utara (Butur) pak, per Maret 2025,” ujarnya pada Selasa (9/9/2025) melalui pesan WhatsApp.
Mutasi itu dilakukan setelah kasus SKCK bermasalah mencuat ke publik. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
| Viral Rekaman CCTV Penampakan Diduga Tuyul Mondar-mandir di Depan Rumah Pak Kades di Kudus |
|
|---|
| Viral Tarif Parkir Rp30 Ribu di Kota Lama Semarang, Ini Tanggapan Dishub |
|
|---|
| Nasib Yon Hendri Guru Honorer SD Dipecat Gara-gara Nasi Kotak dari Dinas |
|
|---|
| Kebobrokan di SDN 021 Tarai Bangun Terungkap Imbas Guru Banting Nasi Kotak, Kepsek Diganti |
|
|---|
| Kisah Muhammad Diusir Istri dan Anak Karena Merawat Ibu, Dipaksa Narik Becak Saat Sakit |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20250910_Buronan-Jadi-Anggota-DPR.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.