Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Viral Tarif Parkir Rp30 Ribu di Kota Lama Semarang, Ini Tanggapan Dishub

Media sosial diramaikan dengan unggahan foto nota parkir bertarif Rp30.000 di kawasan Kota Lama Semarang.

Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG/Idayatul Rohmah
KAWASAN KOTA LAMA SEMARANG - Keramaian wisatawan di Kota Lama Semarang beberapa waktu lalu. Tribun Jateng/ Idayatul Rohmah 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Media sosial diramaikan dengan unggahan foto nota parkir bertarif Rp30.000 di kawasan Kota Lama Semarang.


Nota bertanggal 13 November 2025 itu mencantumkan nama “Hariyanto” dan membuat warganet heran karena tarif tersebut dinilai tidak wajar.


Menanggapi hal itu, Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang, Danang Kurniawan menyebut pelaku yang memungut tarif parkir tidak resmi tersebut telah diamankan oleh Polsek Semarang Utara.


“Teman-teman di sana (Polsek) sudah mengambil pelakunya. Kita belum menerima tembusan terkait hasil lidik atau pembinaannya seperti apa,” jelas Danang kepada awak media, Jumat (14/11/2025).


Danang menegaskan, kawasan Kota Lama sebenarnya sudah memiliki kantong-kantong parkir resmi, seperti yang dapat diakses dari jalan Cendrawasih, jalan Letjen Suprapto.


Meski demikian, lanjutnya, masih banyak pengunjung yang memilih parkir di lokasi yang dilarang jadi tempat parkir.


“Rata-rata orang itu mau dekat, 'nyedak' di daerah-daerah yang seharusnya tidak boleh untuk parkir. Kadang sudah tahu ada pembatas bulat, ada rantai, tapi masih nekat. Nanti kalau ada begitu baru mengadu," ujarnya.

Baca juga: Korban Longsor Majenang Cilacap Ditemukan Tertindih Motor: Tim SAR Kebut Pencarian 20 Warga Hilang


Ia mengungkapkan, kebiasaan pengunjung yang malas berjalan kaki membuat parkir liar tetap muncul.


Sementara keberadaan juru parkir tidak resmi dinilai menjadi alasan masyarakat memilih lokasi-lokasi dilarang parkir tersebut.


Dishub menyebutkan, dari catatan Dishub, sejumlah kantong parkir legal seperti Metro Point dan area belakang DMZ kerap sepi digunakan.


"Seperti yang saya sampaikan tadi, senangnya parkir di dekat lokasi yang dituju, area yang dituju. Padahal parkir off-street itu aman, tidak mengganggu siapapun dan ada asuransinya," kata Danang.


Menurut Danang, Dishub Kota Semarang telah memerintahkan Kepala Bidang Parkir dan Dalops untuk merapikan kembali penataan parkir di Kota Lama.


Pengetatan pengawasan dilakukan di titik-titik yang rawan pungutan liar, terutama di Cendrawasih ujung, simpang Cendrawasih–Suprapto, dan sekitar Pringsewu yang disebut kerap menerima aduan tarif tidak wajar.


Lebih lanjut, Danang juga mengimbau masyarakat untuk parkir di lokasi-lokasi yang sudah ditentukan.


"Imbauan kita, parkir di lokasi yang sudah ditentukan. Kalau nanti dikasih larangan, ya kayak gitu, sama saja nanti," ucapnya.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved