Berita Viral
Viral Tarif Parkir Rp30 Ribu di Kota Lama Semarang, Ini Tanggapan Dishub
Media sosial diramaikan dengan unggahan foto nota parkir bertarif Rp30.000 di kawasan Kota Lama Semarang.
Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Media sosial diramaikan dengan unggahan foto nota parkir bertarif Rp30.000 di kawasan Kota Lama Semarang.
Nota bertanggal 13 November 2025 itu mencantumkan nama “Hariyanto” dan membuat warganet heran karena tarif tersebut dinilai tidak wajar.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang, Danang Kurniawan menyebut pelaku yang memungut tarif parkir tidak resmi tersebut telah diamankan oleh Polsek Semarang Utara.
“Teman-teman di sana (Polsek) sudah mengambil pelakunya. Kita belum menerima tembusan terkait hasil lidik atau pembinaannya seperti apa,” jelas Danang kepada awak media, Jumat (14/11/2025).
Danang menegaskan, kawasan Kota Lama sebenarnya sudah memiliki kantong-kantong parkir resmi, seperti yang dapat diakses dari jalan Cendrawasih, jalan Letjen Suprapto.
Meski demikian, lanjutnya, masih banyak pengunjung yang memilih parkir di lokasi yang dilarang jadi tempat parkir.
“Rata-rata orang itu mau dekat, 'nyedak' di daerah-daerah yang seharusnya tidak boleh untuk parkir. Kadang sudah tahu ada pembatas bulat, ada rantai, tapi masih nekat. Nanti kalau ada begitu baru mengadu," ujarnya.
Baca juga: Korban Longsor Majenang Cilacap Ditemukan Tertindih Motor: Tim SAR Kebut Pencarian 20 Warga Hilang
Ia mengungkapkan, kebiasaan pengunjung yang malas berjalan kaki membuat parkir liar tetap muncul.
Sementara keberadaan juru parkir tidak resmi dinilai menjadi alasan masyarakat memilih lokasi-lokasi dilarang parkir tersebut.
Dishub menyebutkan, dari catatan Dishub, sejumlah kantong parkir legal seperti Metro Point dan area belakang DMZ kerap sepi digunakan.
"Seperti yang saya sampaikan tadi, senangnya parkir di dekat lokasi yang dituju, area yang dituju. Padahal parkir off-street itu aman, tidak mengganggu siapapun dan ada asuransinya," kata Danang.
Menurut Danang, Dishub Kota Semarang telah memerintahkan Kepala Bidang Parkir dan Dalops untuk merapikan kembali penataan parkir di Kota Lama.
Pengetatan pengawasan dilakukan di titik-titik yang rawan pungutan liar, terutama di Cendrawasih ujung, simpang Cendrawasih–Suprapto, dan sekitar Pringsewu yang disebut kerap menerima aduan tarif tidak wajar.
Lebih lanjut, Danang juga mengimbau masyarakat untuk parkir di lokasi-lokasi yang sudah ditentukan.
"Imbauan kita, parkir di lokasi yang sudah ditentukan. Kalau nanti dikasih larangan, ya kayak gitu, sama saja nanti," ucapnya.
| Nasib Yon Hendri Guru Honorer SD Dipecat Gara-gara Nasi Kotak dari Dinas |
|
|---|
| Kebobrokan di SDN 021 Tarai Bangun Terungkap Imbas Guru Banting Nasi Kotak, Kepsek Diganti |
|
|---|
| Kisah Muhammad Diusir Istri dan Anak Karena Merawat Ibu, Dipaksa Narik Becak Saat Sakit |
|
|---|
| Sosok Indah Pertiwi, Selebgram Terseret OTT Kasus Bupati Ponorogo dan Dirut RS Harjono, Ini Perannya |
|
|---|
| Viral Sosok Dea MUA Cantik Ternyata Pria, Nama Asli Deni |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20251114_kota-lama.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.