Kriminal
Tangis Hakim Tak Terbendung Saat Sidang Pembunuhan Bayi, Terdakwa Campur Susu Dengan Racun Tikus
Tangis hakim tak terbendung saat membacakan putusan kasus pembunuhan bayi berusia 3,5 tahun di Pengadilan Negeri (PN) Jombang.
TRIBUNJATENG.COM - Tangis hakim tak terbendung saat membacakan putusan kasus pembunuhan bayi berusia 3,5 tahun di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Jawa Timur (Jatim) Kamis (11/9/2025).
Tedakwa Jackvanden Ganggadarma Juni Gloria (23), dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.
Ketua majelis, Wahyu Widodo, tampak menahan air mata ketika menyampaikan amar putusan.
Baca juga: Charlie Kirk Siapa? Sang Influencer dan Sekutu Donald Trump yang Tewas Ditembak Sniper Saat Debat
Baca juga: Inilah Tampang 5 Pelaku Pengeroyokan di Pati, Tanya Asal Langsung Pukul Karena Dendam
Bahkan, sidang sempat diskors beberapa menit, karena hakim tidak kuasa melanjutkan pembacaan akibat perbuatan terdakwa yang begitu keji.
Dalam sidang terungkap, Jackvanden dengan sengaja mencampurkan racun tikus ke dalam susu yang diminum korban.
Tidak hanya itu, balita malang tersebut juga mengalami kekerasan fisik berulang, terbukti dengan adanya luka lebam di perut, paha, punggung hingga telinga.
Hasil visum menunjukkan, korban mengalami infeksi usus serta cedera otak sebelum akhirnya meninggal dunia pada 12 Desember lalu.
“Majelis menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap anak di bawah umur.
Menjatuhkan pidana penjara 20 tahun,” ucap Hakim Wahyu.
Vonis itu, lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 18 tahun penjara.
Pertimbangan hakim, perbuatan terdakwa dinilai sangat kejam, dilakukan dengan penuh kesadaran serta dilatarbelakangi niat jahat karena dendam kepada ibu korban, TIP (28) yang merupakan kekasih terdakwa.
Hal memberatkan lain, adalah korban masih anak-anak yang seharusnya mendapatkan perlindungan, sementara terdakwa sama sekali tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya.
Kasus ini tidak hanya menyeret Jackvanden, tetapi juga Achmad Zulkifli alias Kipli (20), paman korban.
Kedua warga Jombang itu, terbukti merencanakan pembunuhan karena alasan pribadi.
Jackvanden merasa keberadaan korban, menghalangi hubungannya dengan TIP.
Sementara Kipli sakit hati karena sering diejek oleh ibu korban.
Keduanya didakwa dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak.
Pasal-pasal tersebut, memiliki ancaman maksimal berupa hukuman mati.
Atas putusan itu, baik terdakwa maupun pihak JPU masih menyatakan pikir-pikir untuk langkah hukum selanjutnya.
Kasus ini bermula dari tewasnya K, bocah berusia 3,5 tahun pada 12 Desember 2024.
Korban merupakan anak dari TIP (28), kekasih Jackvanden.
Berdasarkan dakwaan, Jackvanden tega menghabisi nyawa balita tersebut, karena merasa terganggu dan tidak bisa leluasa dekat dengan ibunya.
Sementara itu, Kipli yang merupakan paman korban, disebut menyimpan dendam terhadap ibu korban, karena sering diejek.
Keduanya bersekongkol memberi racun tikus kepada korban selama beberapa hari, kemudian melakukan penganiayaan yang berujung pada meninggalnya korban.
Penganiayaan terjadi di Desa Palrejo, Kecamatan Sumobito, Jombang, Jatim pada hari Rabu (11/12/2024). (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
| Nyawa Parjiman Melayang Setelah Berebut Antre BBM di SPBU, Peluru Menembus Perut |   | 
|---|
| Misteri Penemuan Mayat Siswi SMP di Sawah, Tersangka Seorang Mahasiswa |   | 
|---|
| Awal Mula Bidan Dibunuh Pasiennya di Rumah, Pelaku Berobat Sambil Bawa Parang |   | 
|---|
| Polres Demak Bongkar Sindikat Pencurian Mesin Traktor, Empat Pelaku Ditangkap |   | 
|---|
| Alasan Febrianto Tega Membunuh Anti yang Sedang Hamil di Kamar Hotel, Keduanya Masuk Grup Open BO |   | 
|---|

 
			
 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					![[FULL] Ulah Israel Buat Gencatan Senjata Gaza Rapuh, Pakar Desak AS: Trump Harus Menekan Netanyahu](https://img.youtube.com/vi/BwX4ebwTZ84/mqdefault.jpg) 
				
			 
											 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.