10 Fakta Litao DPO Pembunuhan Lolos Jadi DPRD Wakatobi, Aiptu S Lalai Terbitkan SKCK
Litao ternyata sudah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 11 tahun dalam kasus pembunuhan, namun tetap bisa mendapatkan SKCK
Penulis: Puspita Dewi | Editor: galih permadi
10 Fakta Litao DPO Pembunuhan Lolos Jadi DPRD Wakatobi, Aiptu S Lalai Terbitkan SKCK
TRIBUNJATENG.COM – Publik Sulawesi Tenggara dikejutkan dengan terungkapnya fakta mengejutkan soal La Lita alias Litao, anggota DPRD Wakatobi dari Partai Hanura.
Ia ternyata sudah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 11 tahun dalam kasus pembunuhan, namun tetap bisa mendapatkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk maju di Pemilu 2024.
Kasus ini memunculkan pertanyaan besar tentang integritas sistem penerbitan SKCK, kelalaian aparat, serta lemahnya pengawasan. Berikut 10 fakta lengkap kasus Litao:
1. Kasus Bermula dari Pembunuhan 2014
Perkara ini berawal Oktober 2014 di Kelurahan Mandati I, Kecamatan Wangiwangi Selatan. Seorang remaja bernama Wiranto alias Wiro (17) tewas ditusuk di bawah ketiak dalam keributan acara joget. Dua orang sudah dipidana dalam kasus itu, namun Litao yang diduga sebagai pelaku utama justru lolos.
2. Jadi Buronan Selama 11 Tahun
Sejak 2014, polisi menetapkan Litao sebagai DPO. Ia menghilang dari rumah dan melarikan diri. Nama Litao masuk dalam catatan buronan Polres Wakatobi, namun selama 11 tahun tak pernah tertangkap hingga akhirnya kembali muncul menjelang pemilu.
3. SKCK Tetap Terbit Meski Berstatus DPO
Polda Sultra mengungkap SKCK untuk Litao tetap terbit meski seharusnya ia tidak memenuhi syarat. “Dari hasil audit internal, ditemukan adanya kelalaian dalam penerbitan SKCK. Petugas tidak mencantumkan status DPO sehingga dokumen tetap terbit,” kata Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Iis Kristian.
4. Oknum Polisi Terlibat Langsung
Audit menyebut SKCK diurus oleh oknum polisi Polres Wakatobi berinisial Aiptu S. Ia diduga tidak memeriksa register perkara. Akibat kelalaian itu, catatan buron Litao sama sekali tak muncul dalam dokumen resmi.
5. SOP SKCK Dilanggar
Seharusnya penerbitan SKCK dilakukan melalui pemeriksaan lintas fungsi: narkoba, lalu lintas, dan reserse kriminal. Semua catatan perkara harus diverifikasi. Namun dalam kasus ini, register perkara reskrim tidak pernah dicek, sehingga status DPO Litao hilang dari data.
6. Sempat Kabur, Muncul Saat Pileg 2024
Kuasa hukum korban, La Ode Muhammad Sofyan, menyebut Litao sempat menghilang. “Dia kabur waktu itu, menghilang. Sehingga polisi menerbitkan DPO. Tapi anehnya, ketika masuk pencalonan, dia kembali ke Wanci dan mencalonkan diri, lolos dan dilantik jadi anggota DPRD Wakatobi,” ujarnya.
7. Resmi Jadi Anggota DPRD Wakatobi
Dengan SKCK yang terbit, Litao bisa mendaftar sebagai calon legislatif dari Partai Hanura. Ia bahkan lolos dan dilantik sebagai anggota DPRD Wakatobi 2024–2029, padahal publik tidak tahu ia masih buron kasus pembunuhan.
8. Baru Ditetapkan Tersangka Tahun 2025
Meski kasus sudah bergulir lebih dari satu dekade, Polda Sultra baru menetapkan Litao sebagai tersangka pada 28 Agustus 2025 dengan surat Nomor Tap/126/VIII/RES.1.7/2025. Keputusan ini menambah sorotan publik atas lambannya penegakan hukum.
9. Oknum Polisi Dijatuhi Sanksi
Oknum polisi Aiptu S dijatuhi sanksi berat. Ia dikenai demosi jabatan selama 3 tahun, penempatan khusus (patsus), batal ikut pendidikan perwira, dan dimutasi ke Polres lain. Sanksi ini diberikan setelah audit internal membuktikan kelalaian fatalnya.
10. Pertanyaan Besar soal Integritas SKCK
Kasus ini menimbulkan kritik keras terhadap aparat penegak hukum. SKCK adalah dokumen resmi yang seharusnya mencerminkan catatan kriminal seseorang. Menurut aturan Polri, orang dengan status tersangka, DPO, atau sedang menjalani perkara pidana harus tercatat. Fakta bahwa Litao bisa mendapatkan SKCK menunjukkan ada celah besar dalam sistem.
“Dia sudah ditetapkan sebagai DPO tapi ketika masuk pencalonan DPRD dia datang dan mendaftar. Kenapa polisi tidak menangkapnya?” tanya Sofyan, kuasa hukum korban, mewakili kegelisahan publik.
Skandal ini bukan hanya soal satu orang anggota dewan, tapi juga soal bagaimana sistem hukum dan administrasi negara bisa kecolongan. Publik kini menanti langkah tegas dari Polri untuk memperbaiki prosedur SKCK dan memastikan hal serupa tidak terulang.
(*)
Sosok Litao DPO Kasus Pembunuhan 11 Tahun Lalu Kini Jadi Anggota DPRD, SKCK Bisa Terbit |
![]() |
---|
Inilah Tampang La Ode Litao Buronan Pembunuhan Jadi Anggota DPRD Partai Hanura, Lolos SKCK Polisi |
![]() |
---|
DPO Kasus Pembunuhan Muncul 11 Tahun Kemudian, Lolos Urus SKCK Polisi, Kini Jadi Anggota DPRD |
![]() |
---|
65 Persen Rampung, Gedung Baru Pelayanan SKCK Polres Kudus Diharapkan Lebih Nyaman dan Cepat |
![]() |
---|
Pencari Kerja Asal Purbalingga Meningkat, Pemohon SKCK Hingga Agustus Tembus 7.288 Blangko |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.