Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Nasib Aiptu S, Polisi Yang Beri SKCK Buronan Pembunuhan Hingga Jadi Anggota DPRD Batal Jadi Perwira

Mengenal sosok Aiptu S, polisi yang menerbitkan SKCK untuk buronan pembunuhan anak, kini dihukum demosi 3 tahun dan batal sekolah perwira.

Penulis: Raf | Editor: raka f pujangga
Kolase Ist
DPRD WAKATOBI DPO - Sosok Aiptu S Polisi yang Keluarkan SKCK La Ode Litao, Didemosi 3 Tahun dan Batal Sekolah Perwira. 

TRIBUNJATENG.COM - Mengenal sosok Aiptu S, polisi yang menerbitkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) La Ode Litao, buronan pembunuhan anak di bawah umur.

Bukannya ditangkap, orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) malah diberi SKCK.

Berkat SKCK yang diberikan Aiptu S itulah, La Ode Litao bisa mendaftar menjadi anggota DPRD Wakatobi, Sulawesi Tenggara.

Baca juga: 10 Fakta Litao DPO Pembunuhan Lolos Jadi DPRD Wakatobi, Aiptu S Lalai Terbitkan SKCK

Aiptu S dinilai lalai karena telah mengeluarkan SKCK untuk Litao pelaku pembunuhan yang terjadi 11 tahun lalu atau tahun 2014.

Akibatnya, Aiptu S kini harus menerima sanksi berupa didemosi jabatan selama 3 tahun lamanya.

Demosi adalah tindakan penurunan jabatan seorang posisi yang lebih rendah, yang dapat disebabkan kinerja buruk atau sebagai sanksi disiplin karena pelanggaran aturan.

Selain demosi, Aiptu S batal sekolah perwira polisi di Sekolah Inspektur Perwira Polri (SIP).

Sosok Aiptu S

Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, Aiptu S bertugas sebagai Pelayanan Administrasi (Yanmin) Reskrim (Reserse Kriminal) Polres Wakatobi.

Ia kini bertugas di Polres Buton Utara, Polda Sulawesi Tenggara.

S memiliki pangkat Ajun Inspektur Polisi Satu alias Aiptu.

Pangkat ini tergolong bintara tinggi di Kepolisian Republik Indonesia.

Aiptu memiliki lambang kepangkatan berupa 2 balok perak bergelombang di pundaknya.

Kini buntut kasus SKCK milik Litao  tersangka pembunuhan, jabatan Aiptu S didemosi selama 3 tahun.

KASUS PEMBUNUHAN - Anggota DPRD Wakatobi di Sulawesi Tenggara (Sultra), berinisial L yang menjadi tersangka pembunuhan. Polisi penerbit SKCK anggota DPRD Wakatobi berstatus DPO Litao dimutasi ke Buton Utara.
KASUS PEMBUNUHAN - Anggota DPRD Wakatobi di Sulawesi Tenggara (Sultra), berinisial L yang menjadi tersangka pembunuhan. Polisi penerbit SKCK anggota DPRD Wakatobi berstatus DPO Litao dimutasi ke Buton Utara. (Kolase foto/Ist TribunnewsSultra.co)

Penjelasan Polda Sultra 

Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Iis Kristian membenarkan pihaknya melakukan audit internal terkait penerbitan SKCK tersebut.

Langkah ini menghasilkan dua rekomendasi. 

Pertama, penanganan perkara selanjutnya ditangani oleh Ditreskrimum Polda Sultra. 

Kedua, memberikan sanksi kepada petugas Yanmin Reskrim Polres Wakatobi yang lalai saat penerbitan SKCK yang diajukan oleh DPO untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPRD. 

"Terhadap kedua rekomendasi tersebut telah ditindak lanjuti dengan memberikan sanksi kepada petugas yang lalai berupa penempatan khusus (patsus), demosi jabatan selama 3 tahun, serta pembatalan keikutsertaan dalam pendidikan perwira," ungkapnya, dikutip dari Instagram @itwasda.sultra, Minggu (14/9/2025).

Sementara itu, perkembangan penanganan DPO saat ini telah sampai pada tahap pemanggilan pertama oleh penyidik Ditreskrimum. 

Namun, yang bersangkutan belum memenuhi panggilan dengan alasan kendala transportasi laut. 

Kemudian Penyidik telah melayangkan panggilan kedua sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan untuk pemeriksaan yang dijadwalkan minggu depan.

Kasus Litao, Buron Sejak 2014

Anggota DPRD Kabupaten Wakatobi, La Lita alias Litao, ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan anak di bawah umur yang terjadi pada 25 Oktober 2014 lalu.

Penetapan tersangka tersebut dikeluarkan melalui Surat Tap/126/VIII/RES.1.7/2025 oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra tertanggal 28 Agustus 2025.

Dalam surat itu, Litao diduga terlibat dalam pembunuhan seorang remaja bernama Wiranto (17), yang dianiaya hingga tewas di Lingkungan Topa, Kelurahan Mandati I, Kecamatan Wangiwangi Selatan, Kabupaten Wakatobi.

Setelah peristiwa pembunuhan, Litao sempat melarikan diri dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Wakatobi.

Meski begitu, ia tetap mencalonkan diri dalam Pemilu 2024 dan bahkan terpilih sebagai anggota DPRD Kabupaten Wakatobi periode 2024–2029 dari Fraksi Partai Hanura.

Kasus ini sempat redup dari pemberitaan, namun kini kembali dibuka dan diproses oleh pihak Polda Sultra.

"Iya, benar yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka. Kami akan melakukan pemanggilan yang selanjutnya akan diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian, Selasa (9/9/2025).

Keterlibatan Litao dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia juga tercantum dalam Putusan Pengadilan Negeri Baubau Nomor: 55/Pid.B/2015/PN.Bau tertanggal 29 Juni 2015.

Dalam kasus tersebut, tiga pelaku terlibat. Dua pelaku lainnya, yakni Rahmat La Dongi dan La Ode Herman, sudah divonis bersalah dan menjalani hukuman 4 tahun 6 bulan penjara pada tahun 2015.

Sementara Litao berhasil kabur dan lolos dari proses hukum hingga akhirnya ditangkap kembali.

Dego, ayah korban Wiranto, mengungkapkan rasa leganya setelah mengetahui Polda Sultra menetapkan Litao sebagai tersangka.

“Kami rasa lega ini dengan Polda, yang berarti betul-betul usaha yang berbuat itu (pelaku) bisa ditindaki dengan hukuman yang berlaku,” jelas Dego, ayah korban, Selasa (9/9/2025).

Selama 11 tahun, Dego mengaku dirinya dan keluarga berjuang mencari keadilan, meskipun kerap merasa kecewa karena tidak ada tindakan nyata dari aparat penegak hukum di daerah.

“Saya sangat kecewa dengan aparat berwenang di sini yang tidak ada tindakannya, iyah artinya tidak ada tindak tegas dan ada pembiaran,” ujarnya.

La Ode Muhammad Sofyan Nurhasan, kuasa hukum keluarga korban dari Kantor Hukum Wa Ode Nur Zainab & Partners, menyambut baik langkah hukum yang diambil oleh Polda Sultra.

“Kita menyambut baik penetapan tersangka pihak Polda Sultra, meskipun sudah ditetapkan sebagai DPO sejak 2014."

"Terkait tudingan-tudingan soal politisasi, itu terbantah dengan sendirinya, karena faktanya pelaku sudah ditetapkan tersangka sejak 2014,” jelas La Ode Muhammad Sofyan Nurhasan, Pengacara Keluarga

Meski masih harus menjalani proses hukum panjang, Dego berharap keadilan benar-benar ditegakkan.

“Harapan saya supaya diberikan keadilan, agar yang berbuat begitu bisa dihukum sesuai hukum di negara kita,” ujar Dego. 

DPO PEMBUNUHAN- Litao, DPO pembunuhan bisa lolos jadi Anggota DPRD Wakatobi dan berhasil mengurus SKCK di kepolisian. 
 
DPO PEMBUNUHAN- Litao, DPO pembunuhan bisa lolos jadi Anggota DPRD Wakatobi dan berhasil mengurus SKCK di kepolisian.    (Facebook)

Respons Litao Ditetapkan Tersangka

Terpisah, Litao saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp, Kamis (4/9/2025), mengaku sudah mengetahui penetapannya sebagai tersangka. 

Namun, dia enggan bicara banyak. Litao mengatakan akan koordinasi terlebih dahulu dengan kuasa hukumnya.

"Saya bicarakan dengan kuasa hukum saya dulu ya," tuturnya singkat. 

Meski begitu, Litao mengaku tidak terganggu dan tetap menjalankan aktivitas sebagai anggota DPRD Wakatobi.

"Iya, lagi berkantor," katanya. 

Menurut Litao, kasus pembunuhan yang terjadi di Kelurahan Mandati I, Kecamatan Wangiwangi, itu sudah lama. Ia pun irit bicara terkait kasus tersebut.

Kabid Humas Polda Sultra, Kombes lis Kristian membenarkan penetapan tersangka tersebut.

“Iya benar yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka, dan selanjutnya kami akan melakukan pemanggilan. Lalu, akan diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tuturnya, Rabu (3/9/2025).

Pihak Polres Wakatobi pernah diwawancarai TribunnewsSultra.com mengenai kasus ini. 

AKBP Dodik Tatok Subiantoro, yang kala itu masih menjabat sebagai Kapolres Wakatobi, mengungkapkan pihaknya sudah membuat surat perintah penyidikan atau sprindik baru untuk kasus pembunuhan tersebut.

Sprindik ini tetap mengacu pada laporan polisi kasus pembunuhan tahun 2014 lalu.

"Tetap kami proses, sekarang sudah ada sprindik baru dan kami sudah koordinasi dengan Polda Sultra," ungkap Dodik saat dikonfirmasi via telepon, Minggu (27/10/2024).

Dodik mengatakan pihaknya tidak langsung memeriksa Laito karena saat mempelajari kasus itu Laito berstatus DPO saksi, bukan sebagai tersangka.

"Yang bersangkutan ini statusnya belum dinaikkan jadi tersangka," kata Dodik.

Saat penyidikan kasus ini, Laito dipanggil tiga kali sebagai saksi.

Tetapi, ketika dilakukan panggilan ketiga dengan upaya paksa, Litao sudah melarikan diri. Sehingga Polres Wakatobi menetapkan sebagai DPO.

Soal Polres Wakatobi yang mengeluarkan SKCK untuk berkas pencalonan legislatif, Dodik menyampaikan dokumen itu karena status Laito sebagai saksi kasus pembunuhan.

"Kita bisa mengeluarkan SKCK-nya karena berstatus saksi, tapi ada cacatan di dokumen itu sebagai saksi kasus apa begitu, tetap ada catatannya," ujarnya.

Ia menyampaikan dengan adanya sprindik baru dari kasus tersebut, polisi masih mengumpulkan keterangan dari beberapa saksi, keluarga korban termasuk dua pelaku yang sudah menjalani hukuman.

"Yang bersangkutan juga nanti kami periksa tapi setelah semua saksi dimintai keterangan. Karena yang bersangkutan anggota dewan harus ada izin dari Bupati Wakatobi," jelas Dodik.

Sementara itu, Wa Ode Nurhayati, yang kala itu menjabat Ketua DPD Hanura Sultra mengatakan, kadernya itu tidak terlibat dalam kasus pembunuhan. 

Baca juga: Inilah Tampang La Ode Litao Buronan Pembunuhan Jadi Anggota DPRD Partai Hanura, Lolos SKCK Polisi

"Laito tidak terlibat dalam perkara yang dituduhkan. Cuma opini seakan-akan beliau adalah salah satu dari tiga tersangka yang sudah divonis. Padahal tiga nama tersangka tidak ada Laito," ujar Nurhayati.

"Pencalonannya memenuhi syarat yang ditentukan PKPU," kata Wa Ode Nurhayati.

Ia justru menilai kasus tersebut sengaja diviralkan karena berkaitan dengan kepentingan politik. (*)

 

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Sosok Aiptu S Polisi yang Keluarkan SKCK La Ode Litao, Didemosi 3 Tahun dan Batal Sekolah Perwira

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved