Polisi Bunuh Warga
Ini Alasan Jaksa Berikan Tuntutan Ringan ke Polisi Terdakwa Pembunuh Darso Warga Semarang
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang menuntut terdakwa Hariyadi seorang polisi asal Yogyakarta
Penulis: iwan Arifianto | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang menuntut terdakwa Hariyadi seorang polisi asal Yogyakarta dengan hukuman pidana selama tiga tahun penjara.
Tuntutan itu lebih rendah dari pasal yang didakwakan yakni pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
"Iya kami tuntut 3 tahun penjara karena sudah ada perdamaian antara tersangka dengan pihak keluarga korban dengan terdakwa," tutur Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Semarang Sarwanto, Rabu (17/9/2025).
Jaksa sebelumnya menjerat Hariyadi dengan sejumlah pasal meliputi pasal 354 ayat 2 KUHP, subsider pasal 351 ayat 1 KUHP subsider 351 ayat 3 KUHP.
Dari tiga pasal itu, jaksa memilih untuk menuntut dengan pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Tuntutan jaksa kepada Hariyadi dibacakan dalam persidangan yang dilakukan pada Selasa (16/9/2025).
Tuntutan dengan ancaman tiga tahun tersebut juga mempertimbangkan karena Hariyadi mengakui perbuatannya.
"Terdakwa juga menyesal dan belum pernah dihukum," sambung Sarwanto.
Sementara, Kuasa Hukum Keluarga Darso, Antoni Yudha Timor mengakui, ada pertemuan antara keluarga korban Darso dengan istri dari terdakwa di Kota Semarang selepas hari raya Idul Fitri 2025 atau sekitar pada akhir Maret lalu.
Dalam pertemuan itu, antara keluarga korban dengan keluarga terdakwa sudah saling memaafkan.
Namun, pertemuan yang saling memaafkan tersebut seharusnya menjadi pertimbangan hakim dalam memutuskan hukuman bukan tuntutan jaksa.
"Saya membuatkan berita acara dari pertemuan itu yang pada pokoknya kedua belah pihak saling maafkan. Nah, memaafkan ini bukan lantas membuat jaksa menuntut sangat ringan karena tuntutan itu justru melukai hati masyarakat yang sudah melihat fakta kasus penganiayaan ini menyebabkan kematian," terang Antoni.
Meskipun ada perdamaian itu, Antoni merasa kecewa dengan rendahnya tuntutan jaksa.
Ia menilai, jaksa dengan tuntutannya itu menunjukkan bahwa mereka tidak konsisten dalam mempertahankan dakwaannya.
Padahal selama persidangan antara jaksa penuntut dengan kuasa hukum terdakwa tidak ada perdebatan serius mengenai keterangan mereka dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepolisian.
11 Nama Menteri, Wamen dan Pejabat Tinggi Baru, Reshuffle Kedua: Djamari Chaniago Menko Polkam |
![]() |
---|
Potret Sekolah Inklusi di Purwokerto, SDN 5 Arcawinangun Jadi Rumah Kedua 56 ABK |
![]() |
---|
Pengukuhan Prof Nor Ichwan: Al-Qur’an Harus Dibaca Sesuai Denyut Zaman |
![]() |
---|
Tabel Cicilan KUR BRI Pinjaman Rp 25 Juta, Bisa Dicicil Mulai dari Rp 541 Ribu |
![]() |
---|
Universitas Harkat Negeri dan LPPL Sebayu FM Perkuat Sinergi Digital dan Kreatif |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.