Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kini Berdamai, Wali Kota Arlan Copot Kepsek Berawal Anaknya Kehujanan: Tahu Siapa yang Kau Larang?

Di tengah jadwal latihan drumband yang berjarak sekitar 150 meter dari sekolah, hujan tiba-tiba turun

Penulis: Msi | Editor: muslimah
KOLASE IG @palembang.update/IG @cak.arlan_official
WALI KOTA MINTA MAAF--  Wali Kota Prabumulh, H Arlan menyampaikan permintaan maaf  kepada Kepala Sekolah (Kepsek) SMPN1 Prabumulih Roni Ardiansyah, dan Satpam Ageng di hadapan sejumlah guru dan pejabat / (kanan) H Arlan memberikan sepeda motor untuk Roni dan Ageng. 

Namun, setibanya di gerbang sekolah, mobil pengantar tidak diizinkan masuk ke area lapangan.

Tanpa pikir panjang, anaknya memilih keluar dari mobil dan berlari menembus hujan bersama seluruh rombongan lain.

"Mau masuk, tidak boleh, langsung dia keluar. Begitu dia keluar, sudah selesai. Hujan-hujan, seluruh anak-anak itu basah semua, Pak. Selesai," kata Arlan, menceritakan momen yang memicu kemarahannya.

Lantaran insiden tersebut, Arlan pun geram.

Ia langsung meminta Kepala Dinas Pendidikan Prabumulih untuk memberikan teguran kepada Kepala Sekolah SMPN 1, Roni Ardiansyah.

"Tolong kasih tahu ke Pak Kepala Sekolah... jangan sampai terulang lagi, karier aku copot, cuman sebatas itu, Pak," ucap Arlan, mengakui kalimat ancaman yang ia lontarkan.

Diberi Sanksi

Kementerian Dalam Negeri melalui Inspektur Jenderal Kemendagri Sang Made Mahendra, juga telah memberikan peringatan tertulis atas kelakuan Arlan.

Ia diberi sanksi teguran tertulis karena dinilai melanggar aturan terkait mutasi aparatur sipil negara di lingkungan Pemkot Prabumulih. 

"Kalau pelanggaran seperti ini, teguran tertulis," kata Mahendra.

Mahendra mengatakan, sanksi tertulis adalah sanksi yang cukup berat untuk catatan karier seorang kepala daerah.

Sanksi ini juga, kata Mahendra, akan menjadi contoh bagi kepala daerah agar melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

"Ya, tentu. Kami ingatkan tadi sudah sampaikan sebagai seorang kepala daerah, selaku pejabat pemerintahan wajib mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucap dia.

Viral

Berikut kronologi lengkap kasus pemecatan Roni Ardiansyah, Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Prabumulih, Sumatera Selatan, yang sempat viral dan menuai sorotan publik:

Awal Kejadian – 5 September 2025

Anak Wali Kota Prabumulih, H. Arlan, mengikuti latihan marching band di luar jam sekolah.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved