Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Ada Organ Tubuh yang Hilang, Ini Deretan Kejanggalan Kasus Pembunuhan Brigadir Esco

Sejumlah kejanggalan di balik kematian Brigadir Esco Fasca Rely yang dicatat oleh keluarga

|
Penulis: Msi | Editor: muslimah
TikTok Briptu Rizka
PEMBUNUHAN BRIGADIR ESCO - Kolase potret diambil dari medsos Briptu Rizka istri Brigadir Esco yang kini jadi tersangka pembunuhan. Pernikahan keduanya sudah dikaruniai 2 anak. 

Samsul menyebut bahwa diduga ada organ tubuh Brigadir Esco yang hilang.

"Kalau ditanya hal kejanggalan sangat banyak karena ada anggota tubuh, organ tubuh yang hilang," kata Samsul kepada Tribun Lombok.

Lebih lanjut, Samsul juga menyoroti luka di tubuh Esco.

Diungkap Samsul luka tersebut bukan cuma luka biasa melainkan bisa jadi petunjuk penyebab kematian Esco.

"Ini bukan luka. Ini hilang organ tubuh. Bukan luka. Namanya luka itu bekas cuma tidak hilang. Jadi disitu luka itu hilang, bukan luka," pungkas Samsul.

Minta Libatkan Kompolnas

Atas empat kejanggalan tersebut, pihak keluarga Brigadir Esco meminta Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk melakukan gelar perkara khusus dengan melibatkan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

"Saran saya supaya si R membuka kasus ini seterang benderang, kalau memang bukan pelaku utama silakan ajukan diri sebagai justice collaborator," kata Anton.

Minta Dijerat Pembunuhan Berencana

Pihak keluarga juga meminta agar Briptu Rizka dijerat dengan pasal tambahan, yakni pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang menyebabkan matinya seseorang.

Namun pascapenetapan tersangka, penyidik menambahkan pasal 44 ayat (3) tentang kekerasan dalam rumah tangga dan pasal 338 tentang pembunuhan.

Anton ingin pihak kepolisian juga menambahkan pasal 354 tentang penganiayaan berat juncto pasal 55 kepada tersangka.

"Kami menyakini pelaku lebih dari satu, tidak mungkin seorang wanita mampu mengeksekusi begitu keji seorang diri," kata Anton.

Tak hanya itu, Anton juga ingin pelaku dikenakan pasal menghilangkan alat bukti yang menghambat proses penyidikan.

Terpisah Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid mengatakan, penyidik saat ini masih mendalami keterlibatan pelaku lain dalam kasus ini termasuk orang terdekat.

"Masi didalami," kata Kholid singkat.

Sampai saat ini pihak kepolisian belum mengungkap motif dari pembunuhan ayah dua orang anak ini, meski di tengah masyarakat santer beredar motif dari kasus ini terkait asmara. (Surya.co.id)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved