10 Fakta Lengkap Kasus Pembobolan Rekening Dormant Bank BUMN Rp 204 Miliar oleh Mantan Teller
uang Rp 204 miliar berhasil dipindahkan hanya dalam 17 menit oleh mantan teller Bank BNI
Penulis: Puspita Dewi | Editor: galih permadi
10 Fakta Lengkap Kasus Pembobolan Rekening Dormant Bank BUMN Rp 204 Miliar oleh Mantan Teller
TRIBUNJATENG.COM – Kasus pembobolan rekening dormant di salah satu kantor cabang Bank BUMN di Jawa Barat membuat publik heboh.
Bagaimana tidak, uang Rp 204 miliar berhasil dipindahkan hanya dalam 17 menit oleh sindikat kejahatan perbankan.
Berikut 10 fakta lengkap yang berhasil dihimpun:
1. Rp 204 miliar raib hanya dalam 17 menit
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap sindikat mampu memindahkan dana dalam jumlah fantastis, yakni Rp 204 miliar, hanya dalam waktu 17 menit. Dalam kurun waktu singkat itu, pelaku melakukan 42 kali transaksi ke lima rekening penampung yang telah disiapkan. Angka ini menunjukkan betapa canggih dan terencana modus yang dipakai para pelaku.
2. Peristiwa terjadi pada 20 Juni 2025
Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pembobolan berlangsung pada Jumat, 20 Juni 2025. Namun, perencanaan sebenarnya sudah dilakukan sejak awal bulan. Jaringan sindikat sempat bertemu dengan kepala cabang pembantu Bank BUMN di Jawa Barat untuk menyusun langkah eksekusi. Pertemuan itu membahas mulai dari persiapan, cara mengakses sistem perbankan, hingga pembagian hasil setelah uang dipindahkan.
3. Sindikat mengaku sebagai Satgas Perampasan Aset
Untuk meyakinkan pihak bank, sindikat memperkenalkan diri sebagai Satgas Perampasan Aset. Klaim tersebut digunakan untuk menutupi identitas asli dan menekan kepala cabang agar menuruti permintaan mereka. Modus ini juga dipakai agar tindakan mereka terlihat seolah-olah legal dan sesuai prosedur, padahal kenyataannya adalah kejahatan terorganisasi.
4. Kepala cabang dipaksa menyerahkan user ID
Menurut Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Pol Helfi Assegaf, sindikat tidak segan melakukan intimidasi.
Kepala cabang dipaksa menyerahkan user ID aplikasi core banking system milik dirinya dan teller. Jika tidak, ia beserta keluarganya diancam akan disakiti. Situasi tersebut membuat kepala cabang tidak punya pilihan selain menyerahkan akses sistem, yang kemudian dimanfaatkan pelaku untuk membobol rekening dormant.
5. Waktu eksekusi dipilih setelah jam operasional
Eksekusi diputuskan dilakukan pada Jumat pukul 18.00 WIB, sesaat setelah bank tutup. Waktu tersebut sengaja dipilih karena sistem deteksi internal perbankan dinilai lebih longgar setelah jam operasional berakhir. Dengan begitu, aktivitas ilegal para pelaku tidak langsung terdeteksi dan memberi mereka ruang untuk menyelesaikan transaksi dalam waktu singkat.
6. Mantan teller berperan sebagai eksekutor
Pelaku yang melakukan eksekusi utama ternyata adalah seorang mantan teller. Dengan pengalamannya bekerja di bank, ia memahami alur sistem core banking dan tahu bagaimana memanfaatkan celah keamanan. Ia yang kemudian melakukan akses ilegal dan memindahkan dana Rp 204 miliar ke rekening penampung yang sudah dipersiapkan sebelumnya.
7. Sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka
Bareskrim menetapkan total sembilan tersangka dalam kasus ini. Mereka berasal dari berbagai latar belakang, termasuk karyawan bank yang terlibat langsung, mantan pegawai yang menjadi eksekutor, hingga pihak lain yang bertugas menyamarkan hasil kejahatan melalui tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hal ini menunjukkan sindikat bekerja dalam struktur yang rapi dan terbagi dalam beberapa peran.
8. Polisi sita barang bukti bernilai besar
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti penting. Selain uang sekitar Rp 204 miliar yang berhasil dipulihkan, aparat juga mengamankan 22 unit telepon genggam, satu hard disk, dua DVR CCTV, satu mini PC, dan satu notebook. Barang-barang tersebut diduga digunakan untuk mendukung operasi pembobolan maupun untuk komunikasi antaranggota sindikat.
9. Dana berhasil dipulihkan 100 persen
Salah satu hal yang melegakan, menurut Brigjen Pol Helfi, adalah seluruh dana yang dipindahkan berhasil dipulihkan. Artinya, kerugian keuangan negara maupun nasabah tidak terjadi meskipun transaksi ilegal sempat berlangsung. Keberhasilan pemulihan dana ini juga menunjukkan adanya kerja cepat aparat dalam melacak aliran uang ke rekening penampung.
10. Para pelaku terancam hukuman berat
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Mereka dikenakan tindak pidana perbankan dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp 200 miliar, UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 600 juta, tindak pidana transfer dana dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp 20 miliar, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. Jeratan pasal tersebut menunjukkan betapa seriusnya kasus ini di mata hukum.
(*)
| Daftar Barang Mewah yang Dibeli Morin Staf Bank BUMN Tilap Rp24,6 M, Ada yang Disimpan di Purwokerto |
|
|---|
| Bank Himbara bakal Beri Kredit 1.000 Kopdes Pekan Depan |
|
|---|
| Nilainya Capai Rp 204 Miliar, Ini Sosok Pemilik Rekening Dormant yang Dibobol Dwi Hartono Dkk |
|
|---|
| 2 Tersangka Sindikat Pembobolan Rp204 Miliar Juga Otak Penculikan Ilham Pradipta Kacab Bank BUMN |
|
|---|
| Kronologi Cara Sindikat Bobol Rp204 Miliar di Bank BUMN: Ngaku Satgas Perampasan Aset |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.