Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Viral Ulama Bekasi Cabuli Anak Angkat Sejak SMP, Masturo Rohili Resmi Jadi Tersangka

Kasus ini mencuat setelah salah satu korban, yang merupakan anak angkat Masturo, berani bersuara di kanal YouTube dr Richard Lee. Anak angkat

Penulis: Puspita Dewi | Editor: galih permadi
ISTIMEWA
MASTURO LECEHKAN ANAK -Polres Metro Bekasi Kota akhirnya menetapkan Masturo Rohili (57), seorang ulama di Bekasi, sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak angkat. 


Viral Ulama Bekasi Cabuli Anak Angkat Sejak SMP, Masturo Rohili Resmi Jadi Tersangka

TRIBUNJATENG.COM – Polres Metro Bekasi Kota akhirnya menetapkan Masturo Rohili (57), seorang ulama di Bekasi, sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak angkat.

 Penetapan ini mengejutkan publik lantaran sosok Masturo Rohili selama ini dikenal luas sebagai tokoh agama yang dihormati jamaah.


Kasus ini mencuat setelah salah satu korban, yang merupakan anak angkat Masturo, berani bersuara di kanal YouTube dr Richard Lee.

Anak angkat tersebut kini sudah berusia 22 tahun.

 Dalam tayangan tersebut, korban mengaku telah menjadi korban pencabulan sejak duduk di bangku SMP. 

Perbuatan itu disebut berlangsung terus-menerus hingga korban beranjak dewasa.

“Sejak SMP saya sudah diperlakukan begitu. Saya takut melawan karena beliau orang terpandang,” ungkap korban dalam kesaksian yang kemudian viral di media sosial.

Pengakuan korban mendapat perhatian luas, tidak hanya dari warganet, tetapi juga aparat kepolisian yang segera melakukan penyelidikan.


Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Dani Hamdani, menjelaskan bahwa penyidik telah memeriksa korban, saksi-saksi, serta mengumpulkan bukti sebelum akhirnya menetapkan Masturo sebagai tersangka.

“Status MR sudah resmi tersangka. Kami menjeratnya dengan pasal di Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” kata Kombes Dani, Senin (29/9/2025).

Penyidik juga memastikan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai aturan, tanpa memandang latar belakang tersangka. 

“Tidak ada perlakuan khusus. Semua diproses sesuai hukum,” tegasnya.


Setelah penetapan tersangka, Masturo Rohili langsung ditahan di Mapolres Metro Bekasi Kota.

Penahanan dilakukan untuk mempercepat penyidikan sekaligus mencegah pelaku melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Polisi menegaskan penyidikan masih terus berjalan, termasuk kemungkinan adanya korban lain. “Tidak menutup kemungkinan jumlah korban lebih dari satu. Penyidik terus mendalami,” tambah Kombes Dani.


Kasus ini menimbulkan ironi mendalam di masyarakat. Masturo yang selama ini dihormati karena ceramah dan perannya dalam kegiatan keagamaan, justru diduga tega merusak masa depan anak angkatnya sendiri. Wibawa yang ia bangun selama puluhan tahun runtuh dalam sekejap.

Banyak warga mengaku kecewa dan marah setelah kasus ini terbongkar. Di media sosial, seruan agar pelaku dihukum seberat-beratnya terus bermunculan. 

(*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved