Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

21 Jenis Penyakit yang Tak Ditanggung BPJS, Termasuk Kecantikan dan Pengobatan Alternatif

21 jenis penyakit dan layanan kesehatan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan: 1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa (KLB). Kasus wabah b

Penulis: Puspita Dewi | Editor: galih permadi
BPJS KESEHATAN
JAMIN KESEHATAN: BPJS Kesehatan Cabang Semarang menjamin layanan JKN bagi 1.200 mantan pegawai Sritex Group dan keluarganya hingga Agustus 2025. 

 

21 Jenis Penyakit dan Layanan Kesehatan yang Tak Ditanggung BPJS, Termasuk Kecantikan dan Pengobatan Alternatif

TRIBUNJATENG.COM – Meski dikenal menjamin hampir semua biaya pengobatan, ternyata ada sejumlah layanan dan penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Daftar lengkapnya diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Tujuannya adalah agar sistem BPJS tetap fokus pada pelayanan medis dasar, kuratif, dan rehabilitatif, bukan layanan bersifat estetika, eksperimental, atau yang sudah dijamin oleh lembaga lain.

Berikut 21 jenis penyakit dan layanan kesehatan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan:

 

1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa (KLB)

Kasus wabah besar seperti COVID-19, flu burung, atau penyakit menular massal dibiayai langsung oleh pemerintah, bukan BPJS Kesehatan.

 

2. Perawatan kecantikan dan estetika

Termasuk operasi plastik untuk penampilan, suntik filler, botox, atau prosedur lain yang tidak memiliki indikasi medis.

 

3. Perawatan gigi non-medis

Pemasangan behel, veneer, atau pemutihan gigi tidak ditanggung BPJS karena tergolong kosmetik.

 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved