21 Jenis Penyakit yang Tak Ditanggung BPJS, Termasuk Kecantikan dan Pengobatan Alternatif
21 jenis penyakit dan layanan kesehatan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan: 1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa (KLB). Kasus wabah b
Penulis: Puspita Dewi | Editor: galih permadi
21 Jenis Penyakit dan Layanan Kesehatan yang Tak Ditanggung BPJS, Termasuk Kecantikan dan Pengobatan Alternatif
TRIBUNJATENG.COM – Meski dikenal menjamin hampir semua biaya pengobatan, ternyata ada sejumlah layanan dan penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Daftar lengkapnya diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Tujuannya adalah agar sistem BPJS tetap fokus pada pelayanan medis dasar, kuratif, dan rehabilitatif, bukan layanan bersifat estetika, eksperimental, atau yang sudah dijamin oleh lembaga lain.
Berikut 21 jenis penyakit dan layanan kesehatan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan:
1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa (KLB)
Kasus wabah besar seperti COVID-19, flu burung, atau penyakit menular massal dibiayai langsung oleh pemerintah, bukan BPJS Kesehatan.
2. Perawatan kecantikan dan estetika
Termasuk operasi plastik untuk penampilan, suntik filler, botox, atau prosedur lain yang tidak memiliki indikasi medis.
3. Perawatan gigi non-medis
Pemasangan behel, veneer, atau pemutihan gigi tidak ditanggung BPJS karena tergolong kosmetik.
| BPJS Kesehatan Cabang Semarang dan Kemenko PMK Perkuat Literasi JKN Melalui Garda JKN |
|
|---|
| Sosok Nadi Pertiwi, Siswi SMAN 2 Batang Terpilih Jadi Duta Muda BPJS Kesehatan Jateng-DIY 2025 |
|
|---|
| JKN Berikan Kenyamanan dan Ketenangan Berobat Bagi Pensiunan PNS Ini |
|
|---|
| Sipelling Keliling Kabupaten Demak, Sinergi Apik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan BPJS Kesehatan |
|
|---|
| BPJS Kesehatan Goes to Campus, Mahasiswa Unnes Kenal Lebih Dekat Program JKN |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20250312-JKN-Mantan-Pegawai-Sritex.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.