21 Jenis Penyakit yang Tak Ditanggung BPJS, Termasuk Kecantikan dan Pengobatan Alternatif
21 jenis penyakit dan layanan kesehatan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan: 1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa (KLB). Kasus wabah b
Penulis: Puspita Dewi | Editor: galih permadi
21 Jenis Penyakit dan Layanan Kesehatan yang Tak Ditanggung BPJS, Termasuk Kecantikan dan Pengobatan Alternatif
TRIBUNJATENG.COM – Meski dikenal menjamin hampir semua biaya pengobatan, ternyata ada sejumlah layanan dan penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Daftar lengkapnya diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Tujuannya adalah agar sistem BPJS tetap fokus pada pelayanan medis dasar, kuratif, dan rehabilitatif, bukan layanan bersifat estetika, eksperimental, atau yang sudah dijamin oleh lembaga lain.
Berikut 21 jenis penyakit dan layanan kesehatan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan:
1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa (KLB)
Kasus wabah besar seperti COVID-19, flu burung, atau penyakit menular massal dibiayai langsung oleh pemerintah, bukan BPJS Kesehatan.
2. Perawatan kecantikan dan estetika
Termasuk operasi plastik untuk penampilan, suntik filler, botox, atau prosedur lain yang tidak memiliki indikasi medis.
3. Perawatan gigi non-medis
Pemasangan behel, veneer, atau pemutihan gigi tidak ditanggung BPJS karena tergolong kosmetik.
| DPRD Kabupaten Tegal Dorong Sosialisasi Masif Pendataan Ulang Penerima BPJS PBI |
|
|---|
| Ribuan Peserta BPJS PBI di Blora Masih Berstatus Nonaktif, DPRD Usul SKTM |
|
|---|
| Bayi Baru Lahir di Kendal Kini Bisa Langsung Miliki Kepesertaan BPJS Kesehatan |
|
|---|
| Terkuak! Klinik Diduga Dipalak Wajib Setor Emas demi Kerja Sama dengan BPJS |
|
|---|
| BPJS Kesehatan Buka Posko 24 Jam di Rest Area Tol Ungaran: Bisa Cek Gula Darah hingga Relaksasi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20250312-JKN-Mantan-Pegawai-Sritex.jpg)