Pasutri Jalankan Prostitusi di Rumah, Saat Istri Layani Pelanggan di Kamar, Suami Jaga Anak
Saat istri melayani pria hidung belang, suami bertugas menjaga anak yang masih bayi
TRIBUNJATENG.COM, BANGKA - Saat istri melayani pria hidung belang, suami bertugas menjaga anak yang masih bayi.
Dugaan kasus prostitusi yang dilakukan pasangan suami istri (Pasutri) ini terjadi salah satu desa di Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka.
Perbuatan tercela mereka tak hanya dilangsungkan malam hari, melainkan siang dan malam.
Lokasi dugaan prostitusi dilakukan di kediaman pribadi mereka, tepatnya di kamar rumah tersebut.
• Klasemen Persib Bandung di Liga Champions Asia 2 Usai Kalahkan Bangkok United, Peluang ke 16 Besar
• Innalillahi, Oca Fahira Selebgram Meninggal Kecelakaan Terlindas Truk: Baru Wisuda
Baca juga: 3 Orang Tersangka, Identitas Seniman Hajatan Dikeroyok Warga dan Pengantin Pria Resepsi di Klaten
• Video Skandal Smanse Siswi SMAN 11 Semarang Berdurasi 16 Detik Beredar Viral, Cek Faktanya
Warga setempat mengaku kurang paham dengan polah pasutri tersebut.
Terlebih lagi, keduanya memang jarang berinteraksi dengan para tetangga.
“Untuk keseharian pelaku kami tidak begitu mengetahui, tapi menurut tetangga sekitar pelaku tidak mempunyai pekerjaan yang pasti,” kata Ketua RT setempat saat dihubungi Bangkapos.com, Selasa (30/9).
Dia menyebut, dalam kesehariannya, pelaku tidak begitu bertetangga dan jarang keluar rumah, kecuali ketika mau pergi ke toko atau ada keperluan lain.
“Saya sebagai Bu RT tidak mengenali wajah mereka, bahkan kami baru-baru ini tahu kalo mereka pindah ke RT kami,” jelasnya.
Menurutnya, pasutri tersebut juga masih muda dan usia pernikahan mereka kurang lebih sekitar 2 tahun.
Pasutri itu diketahui baru pindah ke lingkungan tersebut kurang dari satu tahun terakhir.
“Dan mereka tidak pernah melapor ke kami selaku ketua RT,” sambungnya.
Dia menjelaskan bahwa sebelumnya rumah yang ditempati pasutri tersebut adalah rumah milik orangtua mereka.
Tepatnya, rumah ayah dari sang suami yang kemudian pindah tempat tinggal ke Sungailiat.
Lebih lanjut, dijelaskan pula bahwa keseharian pasutri yang tinggal bersama anak kecilnya memang cenderung bersikap tertutup.
“Iya mereka emang selalu di rumah, tapi kadangkadang duduk juga di teras rumah. Keterangan tetangga, jarang sekali rumahnya terbuka,” ujarnya.
Di Kamar Pribadi
Diberitakan Bangkapos.com, kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang/prostitusi di salah satu desa di Kecamatan Pemali, Bangka, terungkap.
Pelaku yang merupakan sepasang suami istri tersebut ditangkap Unit Reskrim Polsek Pemali, Senin (29/9) siang.
Mirisnya, aksi tersebut dilakukan di dalam kamar kediaman pribadi mereka yang menjadi tempat sang istri melayani nafsu pria hidung belang, sedangkan sang suami menunggu di luar kamar sembari menjaga anak.
Kapolsek Pemali, Ipda Tri Nurhadi mengatakan, motif kedua pelaku melakukan aksi tidak terpuji tersebut lantaran tekanan kebutuhan ekonomi.
“Pengakuan kepada kami, katanya karena kebutuhan ekonomi. Uang itu (hasil prostitusi-red) untuk kebutuhan sehari-hari,” kata Ipda Tri kepada Bangkapos.com, Selasa (30/9).
Dia menyebut, baik sang suami maupun istri, keduanya diketahui tidak bekerja.
Pasangan suami istri tersebut juga diketahui mempunyai seorang anak laki-laki yang masih berumur 3-4 tahun.
“Suami istri enggak bekerja,” jelasnya.
Lebih lanjut, praktik prostitusi tersebut dilakukan di kediaman pribadi pelaku yang berada di salah satu desa di Kecamatan Pemali.
Kata Kapolsek, lokasi kediamannya pun berada di pemukiman warga yang cukup padat, atau dekat dengan rumah-rumah tetangga.
“Di dalam kamar di rumah mereka (tempat melakukan aksi prostitusi-red). Mereka tinggal bertiga, dengan anaknya, laki-laki umur 3 atau 4 tahun,” ungkapnya.
Adapun modus prostitusi yang dilakukan yakni diawali melalui aplikasi MiChat.
Kemudian, setelah mendapatkan ‘pelanggan’ lalu dilanjutkan tukar nomor handphone untuk berlanjut via WhatsApp (WA).
“Via WA baru nego-nego. Dan itu sepengetahuan suami,” jelasnya.
Adanya praktik prostitusi tersebut pun sebelumnya tidak tercium atau tidak diketahui oleh warga sekitar.
Pasalnya, ketika kedatangan ‘tamu’, para pelaku berdalih bahwa itu adalah saudara ataupun teman dari sang suami.
Mirisnya, aksi tersebut tidak hanya dilakukan saat malam, melainkan juga saat siang hari.
“Siang malam bang. Mereka enggak kerja, kesehariannya di rumah,” kata Ipda Tri menjelaskan kepada Bangkapos.com
Kata dia, untuk selanjutnya, kedua pelaku telah dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Bangka untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Lebih lanjutnya nanti boleh konfirmasi ke PPA (Satreskrim Polres Bangka-red),” sambungnya.
Ditangkap Polisi
Sebelumnya diberitakan, sepasang suami istrI digelandang ke kantor polisi atas dugaan tindak pidana perdagangan orang/prostitusi di salah satu desa di Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka, Senin (29/9).
Keduanya ditangkap setelah sebelumnya pihak kepolisian kendapatkan laporan dari masyarakat. Modus yang dilakukan yakni dengan menggunakan aplikasi MiChat.
Berdasarkan infromasi yang dihimpun, Kegiatan prostitusi oleh DA, sang istri dilakukan di kediamannya sendiri dan turut diketahui oleh sang suami, AA.
“Pelaku merupakan status suami istri. Pelaku menggunakan aplikasi Michat untuk sebagai komersil prostitusinga kemudian dilanjutkan chat via WhatsApp dengan pelanggan,” kata Kasatreskrim Polres Bangka, AKP Mauldi Waspandi kepada Bangkapos.com, Selasa (30/9).
Kasatreskrim menjelaskan, setiap transaksi prostitusi oleh pelaku dilakukan dengan menarifkan sejumlah uang secara bervariasi dari Rp200-400 ribu.
“Pelaku mengakui jika perbuatan tersebut sudah dilakukan sebanyak 15 kali,” jelasnya.
Penangkapan terhadap sepasang suami istri itu dilakukan Senin (29/9) sekira pukul 12.30 WIB oleh Personil Polsek Pemali.
Mulanya, personil polsek tersebyt mendapatkan informasi bahwa di salah satu desa telah terjadi tindak pidana perdagangan orang/protitusi.
Selanjutnya, personil Polsek Pemali beserta Bhabinkamtibmas yang didampingi aparat desa setempat meluncur ke kediaman pelaku.
“Kemudian, pelaku DA dan AA dibawa ke Polsek Pemali untuk diserahkan kepada Satker PPA Polres Bangka untuk Proses lebih lanjut dan keduanya sudah tersangka,” ujar AKP Mauldi.
Atas peristiwa tersebut, sang istri, DA patut dikenai pasal 296 KUPidana tentqng memudahkan terjadinya perbuatan cabul sebagai pencaharian atau kebiasaan.
Sedangkan, sang suami, AA patut dikenai pasal 12 atau 6 huruf (b) UURI No 12 th 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau 296 KUHPidana.(Bangkapos)
| Kronologi Polisi Malaysia Selamatkan 49 Perempuan WNI Korban TPPO |
|
|---|
| Tertipu Foto Polisi AI, Wanita di Batang Jadi Korban Love Scam: M Banking Terkuras Habis |
|
|---|
| Polisi Polres Kendal Gencar Patroli di Malam Minggu, Ini Sasarannya |
|
|---|
| Nasib AKP Nundarto Eks Kapolsek Brangsong Digerebek Warga Kendal di Rumah Janda, Terancam PTDH |
|
|---|
| Polisi Terdakwa Pembunuh Sopir Mobil Rental Divonis 2,5 Tahun Penjara |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.