Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pengakuan Istri yang Open BO di Rumah, Sudah Layani 15 Orang saat Suami Ada di Ruang Tamu Jaga Anak

Pengakuan pasangan suami istri (pasutri) muda yang buka praktik prostitusi di rumah

|
Penulis: Msi | Editor: muslimah
Istimewa/Satreskrim Polres Bangka
SUAMI ISTRI DIPERIKSA - Sepasang suami istri diduga pelaku prostitusi saat digelandang ke Mapolres Bangka oleh pihak kepolisian, Senin (29/9/2025). (Kanan) Pasutri tersangka kasus dugaan prostitusi saat diperiksa Unit PPA Satreskrim Polres Bangka, Senin (29/9/2025). (Istimewa/Satreskrim Polres Bangka) 

“Sebelumnya pun sudah dijelasin sama istri lewat chat itu kalau dia binor, bini orang,” jelasnya.

AA mengaku, dia dan istri sudah melakukan praktik prostitusi ini sebanyak 15 kali dengan tarif sekali kencan Rp 200-400 ribu.

Dirinya pun mendapatkan bagian atas uang tersebut. Kadang diberi Rp 50 ribu atau Rp100 ribu dari sang istri.

“Uangnya untuk beli rokok, beli minuman-minuman cangkir itu, terus untuk nyelot (judi online-red),” ucapnya.

Lebih lanjut, selama 15 kali membuka praktik open BO tersebut, dia dan sang istri sempat berpikiran untuk berhenti, paling tidak setelah dirinya mendapatkan pekerjaan. 

Bahkan, keduanya pun sempat cekcok.

“Aku pun sempat mau bunuh diri, di tanganku ada bekas silet,” ujar AA.

Namun, praktik open BO tersebut dilanjutkan karena menurut pengakuan AA, sang istri masih bersikeras.

“Istri bersikeras karena uang, karena saya belum ada pekerjaan juga,” tambahnya.

Dalam melakukan aksinya, mereka pun sempat ditanyai oleh para tetangga lantaran adanya tamu di rumah.

“Tetangga sebelah pernah tanya ada siapa, kujawab temen,” imbuhnya.

Kini, keduanya pun harus mendekam di ruang tahanan Polres Bangka untuk ditindak secara hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Terancam Belasan Tahun Penjara

Suami istri di Kecamatan Pemali terancam hukuman penjara atas kasus praktik prostitusi yang dilakukan di kediaman pribadi bertempat di Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka.

Sebelumnya, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian dan saat ini sedang mendekam di ruang tahanan Polres Bangka.

“Kami telah melakukan penangkapan sepasang suami istri yang diduga membuka jasa open BO,” kata Kasatreskrim Polres Bangka, AKP Mauldi Waspandi saat diwawancarai Bangkapos.com, Rabu (1/10/2025).

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved