Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

5 Pengakuan Heryanto Kepala Toko Pembunuh Dina Oktaviani: Niat Bantu Berakhir Setubuhi Bawahan

5 Pengakuan Heryanto: 1. Awalnya Hanya Diminta Carikan Orang Pintar. Menurut Heryanto, hubungan dengan korban berawal dari percakapan seputar kisah

|
Penulis: Puspita Dewi | Editor: galih permadi
cikwan suwandi/tribunjabar
TAMPANG PEMBUNUH - Tampang Heryanto, pembunuh Dina Oktaviani (21) gadis yang ditemukan tewas mengambang di Sungai Citarum, di Dusun Munjul Kaler RT 30/05, Desa Curug, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, pada Selasa (7/10/2025). 

 

4. Jenazah Dibuang ke Sungai Citarum

Setelah memastikan korban meninggal dunia, Heryanto membungkus jasad Dina dengan kardus.
Ia lalu membawa tubuh korban menggunakan sepeda motor dan membuangnya ke Sungai Citarum, wilayah Jembatan Merah, Purwakarta.

“Pelaku membuang jasad korban ke sungai setelah dibungkus kardus,” ungkap Kasat Reskrim AKP Nazal Fawwaz.

 

5. Motif: Butuh Uang dan Tergiur Barang Korban

Kepada polisi, Heryanto mengaku nekat karena terdesak ekonomi dan tergoda barang-barang milik korban.
“Karena butuh ekonomi, saya tergiur barang-barang yang dimiliki Dina,” ujarnya.

Polisi menemukan sejumlah barang korban di rumah pelaku, termasuk ponsel, perhiasan, dan sepeda motor.
“Motif utamanya kami duga karena faktor ekonomi, namun kemungkinan lain masih kami dalami,” kata Nazal.

Sosok Dina yang Rajin dan Mandiri

Dina dikenal sebagai sosok yang ramah, rajin, dan pekerja keras. Ia bekerja di minimarket Rest Area KM 75 Tol Cipularang untuk membiayai kuliahnya di salah satu perguruan tinggi di Karawang.
“Dina anaknya baik, nggak neko-neko. Kerja keras buat kuliah,” ujar salah satu teman kuliahnya.

Kini, kasus pembunuhan tersebut masih ditangani oleh Satreskrim Polres Karawang dan Polres Purwakarta untuk penyelidikan lanjutan.

(*)

 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved