Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Dosen Cabul di Kampus Muhammadiyah Tak Dipecat Cuma Diskors Satu Tahun

Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Muhammadiyah Sinjai

Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
Tribunwow
Ilustrasi pencabulan 

TRIBUNJATENG.COM - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Muhammadiyah Sinjai (UMSi) menggelar aksi demonstrasi di halaman kampus mereka, Jalan Teuku Umar, Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, pada Sabtu (11/10/2025).

Aksi yang dimulai sekitar pukul 10.20 Wita itu merupakan bentuk protes terhadap dugaan tindakan tidak pantas yang melibatkan salah satu dosen UMSi.

 Para mahasiswa menuntut agar pihak kampus dan aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus tersebut secara transparan.

Dalam pantauan di lokasi, para peserta aksi berorasi secara bergantian sambil membawa spanduk bertuliskan berbagai tuntutan, di antaranya seruan agar kampus bersikap tegas terhadap pelaku dan memperbaiki sistem penanganan kasus kekerasan seksual di lingkungan akademik.

Puluhan personel kepolisian tampak berjaga di sekitar area kampus untuk memastikan aksi berlangsung kondusif dan tertib.

Ketua BEM UMSi, Muh Mahdi, menyampaikan bahwa pihaknya menilai kampus belum maksimal dalam menangani dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh oknum dosen.

Diketahui, dosen yang dilaporkan dalam kasus tersebut telah dikenai sanksi skorsing selama satu tahun oleh pihak universitas.

Namun, mahasiswa menilai keputusan itu belum cukup memberikan efek jera.

“Kami menuntut agar pelaku dipecat,” kata Muh Mahdi dalam orasinya.

Menurutnya sanksi skorsing terhadap terduga pelaku itu sangat ringan.

“Harusnya dipecat agar tidak ada tindakan seperti ini terjadi ke depannya,” ujarnya.

Massa aksi juga menyoroti lemahnya transparansi dan akuntabilitas pihak kampus dalam pengelolaan keuangan dan kebijakan internal.

“Keterbukaan informasi adalah kunci untuk mengembalikan kepercayaan mahasiswa terhadap institusi,” katanya.

Massa aksi sempat ditemui oleh Kepala Biro Kemahasiswaan UMSi, Zulkifli.

Zulkifli menyampaikan Kampus telah menangani dugaan pelemahan ini.

“Sudah ditangani dengan diberikan sanksi skorsing,” katanya di hadapan massa aksi.

Hingga berita diturunkan aksi unjuk rasa ini masih berlangsung.


Dosen UIN Palopo Dilaporkan

Sejumlah mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Palopo laporkan  dosen berinisial TT ke Mapolres Palopo atas dugaan pelecehan seksual.

Laporan tersebut dilayangkan pada Senin (6/10/2025) petang.

Hal itu berawal dari adanya dugaan dosen yang mengirimkan foto tidak senonoh kepada salah satu mahasiswanya melalui aplikasi WhatsApp.

Foto yang dikirimkan terduga pelaku dikabarkan menggunakan fitur "sekali lihat" di WhatsApp.

Korban yang menerima foto tersebut kemudian menceritakan kejadian itu kepada teman-temannya.

Informasi ini menyebar luas di lingkungan kampus dan akhirnya menjadi viral di media sosial.

Menyikapi hal tersebut, sejumlah mahasiswa mendatangi kantor polisi untuk membuat laporan resmi.

Mereka datang didampingi perwakilan kampus dan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UIN Palopo.

"Kami mendampingi mahasiswa yang sebelumnya telah menyampaikan laporan kepada Satgas PPKS, untuk melaporkan dugaan pelecehan ini ke pihak kepolisian," ujar Reski, perwakilan dari kampus.

Menurut Reski, laporan awal disampaikan bukan oleh korban langsung, melainkan teman-temannya.

"Korban tidak secara langsung melapor ke Satgas, tetapi teman-temannya yang menyampaikan adanya dugaan pelecehan.

Setelah itu, Satgas memanggil korban, pelapor, dan dosen yang bersangkutan untuk dimintai keterangan.

Berdasarkan hasil pertemuan, kami sepakat membawa kasus ini ke ranah hukum," jelasnya.

Namun, laporan tersebut belum bisa diproses oleh pihak kepolisian.

Polisi menyampaikan korban harus hadir langsung untuk membuat laporan resmi.

"Pihak kepolisian menyampaikan bahwa korban sendiri yang harus datang untuk melapor," ujarnya.

Hingga saat ini, pihak kampus menyatakan akan terus mendampingi korban dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

Menanggapi hal itu, Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Sahrir memberikan penjelasan laporan harus dilakukan korban secara langsung.

"Mereka melaporkan pelecehan non-verbal. Untuk pelecehan non-verbal, sepatutnya dilaporkan oleh korban," kata Iptu Sahrir.

"Kami dari Polres menyarankan mereka yang datang untuk mengarahkan korban atau yang diberi kuasa agar melapor secara resmi," sambungnya.

Ia menegaskan hingga saat ini belum ada laporan resmi yang masuk karena belum dilakukan korban sendiri.

"Untuk saat ini belum ada laporan resmi karena kami menyarankan korban langsung yang melapor," tutupnya. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved