Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Sosok Misman Tukang Parkir Palak Sopir Rp 30 Ribu di Tegal, Pedagang Pecel Lele Asal Lamongan

Terungkap sosok juru parkir liar yang menarik pungutan liar (Pungli) sebesar Rp 30 ribu untuk kendaraan elf di kawasan Alun-alun Kota Tegal.

Dok Satpol PP Kota Tegal 
MINTA MAAF- Siswo Misman (48), juru parkir liar membuat pernyataan dan memohon maaf di Kantor Satpol PP Kota Tegal, Senin (13/10/2025). 

TRIBUNJATENG.COM, TEGAL- Terungkap sosok juru parkir liar yang menarik pungutan liar (Pungli) sebesar Rp 30 ribu untuk kendaraan elf di kawasan Alun-alun Kota Tegal, Minggu (12/10/2025) sore.

Pria yang menarik pungli itu bernama Siswo Misman (48).

Dia bukan seorang juru parkir, melainkan pedagang pecel lele Lamongan di sekitar Alun-alun Kota Tegal. 

Hal itu terungkap setelah Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satpol PP membawanya Misman untuk dilakukan pembinaan di Kantor Satpol PP Kota Tegal. 

Baca juga: Viral Parkir Rp 30 Ribu di Alun-alun Kota Tegal, Dishub Merespons

Baca juga: Viral Sopir Elf Ditarik Parkir Rp 30 Ribu di Alun-alun Kota Tegal, Tanpa Karcis

Pembinaan tersebut dilakukan oleh Kepala Dishub Kota Tegal Abdul Kadir, Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Riandy, Penyidik PPNS Satpol PP Kota Tegal Zaenal, dan Kasi Lalu Lintas Dishub Kota Tegal Ralin.

Di Kantor Satpol PP, Misman mendapatkan pembinaan, membuat surat pernyataan serta menyampaikan permohonan maaf.

Kepala Dishub Kota Tegal, Abdul Kadir yang akrab disapa Ading mengatakan, saudara Siswo Misman ini adalah bakul Lamongan, bukan juru parkir.

"Dia aslinya bukan orang Tegal, tapi asli Lamongan. Dari keterangan Siswo ini, meminta Rp 30 ribu dan beliau menerima uangnya," katanya di Alun-alun, Senin (13/10/2025).

Pada kesempatan itu, Ading menyampaikan permohonan maaf karena kejadian tersebut sudah sangat viral.

Dia juga berterimakasih kepada warga masyarakat atas laporan tersebut. 

Sehingga dia menjadi mengetahui juru parkir liar di Tegal.

"Saya imbau kepada seluruh masyarakat apabila menjumpai yang model pungli ini, laporkan ke Dinas Perhubungan Kota Tegal. Sehingga segera saya akan tindaklanjuti," ungkapnya.

Kronologi Viral

Tangkapan layar sebuah video sopir odong-odong wisata yang mengeluhkan biaya parkir Rp 30 ribu di kawasan Alun-alun Kota Tegal, Jawa Tengah. (
Tangkapan layar sebuah video sopir odong-odong wisata yang mengeluhkan biaya parkir Rp 30 ribu di kawasan Alun-alun Kota Tegal, Jawa Tengah. ( (Kompas.com/ Tresno Setiadi)

Kota Tegal Jawa Tengah viral karena video seorang sopir ditarik biaya parkir yang tidak masuk akal.

Petugas parkir di kawasan Alun-alun Kota Tegal, Jawa Tengah menarik tarif Rp 30 ribu untuk kendaraan mobil dan sejenisnya.

Sopir yang tidak terima kemudian merekam peristiwa tersebut dan mengunggahnya ke media sosial.

Seketika, video itu viral dibagikan ulang berbagai akun dan menarik perhatian warganet

 Viral di media sosial sebuah video seorang sopir odong-odong wisata mengeluhkan biaya parkir sebesar Rp 30.000 di kawasan Alun-alun Kota Tegal, Jawa Tengah.

“Parkir Alun-alun Tegal tiga puluh ribu lur. Tapi jaluki karcis langka (diminta tapi karcisnya tidak ada),” kata perekam video yang merupakan sopir odong-odong, seperti dikutip dari Kompas.com, Senin (13/10/2025).

Dalam video yang diunggah di grup Facebook @BrebeS Bersuara, terdengar suara perekam yang berdebat dengan seorang juru parkir berbaju kaus putih lengan hitam dan mengenakan topi oranye.

 Saat diminta menunjukkan karcis resmi, juru parkir mengaku tidak memilikinya.

 “Ora nduwe (tidak punya) karcis,” jawab juru parkir tersebut, sambil mengatakan tidak masalah jika aksinya diviralkan.

Perekam video pun meminta agar Dinas Perhubungan menindaklanjuti kejadian tersebut.

“Parkiran di Tegal, Elf telung puluh ewu (tiga puluh ribu). Tolong ditertibkan Pak Dishub,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tegal Abdul Kadir saat dikonfirmasi membenarkan adanya peristiwa itu.

 Abdul Kadir menyebut jika juru parkir tersebut merupakan liar atau tidak resmi.

"Ya sudah banyak yang laporan. Ini lagi ditindaklanjuti dengan Polres karena jukir liar dan pungli," kata Abdul Kadir.

Diketahui, tarif parkir di Kota Tegal sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Besaran tarif tersebut juga tercantum dalam papan pengumuman di sejumlah titik sekitar Alun-alun.

Berdasarkan Perda itu, tarif retribusi parkir kendaraan adalah sebagai berikut:

 Roda dua dan tiga: Rp 2.000

 Roda empat (sedan, jeep, minibus, dan sejenisnya): Rp 3.000

Truk atau bus (roda empat hingga enam): Rp 10.000

Kendaraan di atas roda enam (truk gandeng dan sejenisnya): Rp 15.000

Dengan demikian, pungutan Rp 30.000 tanpa karcis seperti yang terekam dalam video tersebut tidak sesuai dengan ketentuan resmi. (*)

 (fba)

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved