Kamis, 9 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kecelakaan di Kendal

Kecelakaan Maut di Kendal, Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Pegandon

Pria diduga ODGJ tewas tertabrak kereta api Sembrani jurusan Stasiun Gambir - Surabaya Pasarturi di di jalur KA KM 29+8/9.

Polsek Pegandon
EVAKUASI - Personel Polsek Pegandon mengevakuasi warga diduga ODGJ yang tewas tertabrak kereta api di perlintasan di Desa Tegorejo Kecamatan Pegandon Kendal, Senin (20/10/2025) sore.  

TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Pria tewas dalam kecelakaan maut tertabrak kereta api Sembrani jurusan Stasiun Gambir - Surabaya Pasarturi di di jalur KA KM 29+8/9.

Korban yang diketahui bernama Kaspan itu, tewas dengan tubuh terpelanting ke pinggir rel di Desa Tegorejo Kecamatan Pegandon Kendal, Senin (20/10/2025). 

"Benar, tadi kejadian sekitar pukul 15:00 WIB. Dia diduga ODGJ meninggal akibat tertemper kereta api 40 Sembrani jurusan Gambir Surabaya Pasarturi," kata Kapolsek Pegandon, AKP Adi Winarno. 

Baca juga: Kisah Terlarang Ibu Bhayangkari NW Ngamar Bareng Dengan Anggota DPRD di Batu

Baca juga: Ini Tuntutan Mahasiswa di Semarang Pada Evaluasi Kinerja Prabowo-Gibran

Kapolsek menerangkan, saat itu korban sedang sedang berjalan kaki sendirian di pinggir rel kereta api. 

Korban tidak melihat kereta api Sembrani yang saat itu melaju kencang. 

Seketika, kereta tubuh korban tertabrak kereta hingga terpelanting ke samping rel dan langsung meninggal dunia. 

"Korban luka parah di kepala," ujarnya.

Manajer Humas KAI Daop 4 Semarang, Franoto Wibowo turut prihatin atas kejadian yang menimpa warga Pegandon tersebut.

Franoto menerangkan, korban langsung dievakuasi oleh Unit Pengamanan dan ditangani oleh pihak Polsek Pegandon Kendal.

Pihaknya mengimbau agar masyarakat tidak berkegiatan di jalur kereta api. Hal tersebut sesuai dengan pasal 181 ayat (1) UU 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian. 

Dalam ayat (1) pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

"KAI akan terus melakukan imbauan keselamatan baik di internal maupun eksternal sebagai upaya preventif dalam rangka menekan angka kecelakaan," tandasnya. (ags) 

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved